Lingkaran.net - DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengetok palu pengesahan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Rabu (13/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran Forkopimda, anggota dewan, dan pimpinan organisasi perangkat daerah.
Baca juga: Khofifah Sindir Rekomendasi Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim yang Salah Sasaran, Apa Itu
Pengesahan rekomendasi dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD Jatim menyatakan menerima dan menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2025.
Dalam sidang tersebut, Musyafak Rouf menegaskan bahwa seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen resmi DPRD untuk ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Semua saran, catatan, dan harapan fraksi-fraksi serta rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tegas Musyafak.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Musyafak menjelaskan, rekomendasi DPRD bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LEPPD).
Baca juga: Khofifah Sentil DPRD Jatim soal Rekomendasi Salah Tempat, Ini Daftar Isunya
Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun arah kebijakan pembangunan, perencanaan anggaran, hingga regulasi strategis pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Rekomendasi DPRD menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, hingga kebijakan strategis kepala daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan LKPJ 2025, berbagai fraksi memberikan catatan kritis terkait pemerataan pembangunan, kualitas pelayanan publik, penanganan kemiskinan, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, hingga tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sorotan tajam juga diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serapan anggaran, serta evaluasi kinerja sejumlah BUMD yang dinilai belum maksimal memberikan kontribusi bagi daerah.
Baca juga: Fraksi DPRD Jatim Kompak Kritik BUMD dan Ketimpangan Pembangunan dalam LKPJ Gubernur 2025
Dengan disahkannya rekomendasi tersebut, masa kerja Pansus LKPJ Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2025 resmi berakhir. Pimpinan DPRD pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota pansus yang telah menyelesaikan pembahasan secara mendalam dan tepat waktu.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen rekomendasi DPRD kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan.
“Pada hari ini dilaksanakan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan rekomendasi DPRD kepada Gubernur Jawa Timur dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkas Musyafak Rouf.
Editor : Setiadi