Lingkaran.net - Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah cuplikan podcast tahun 2022 kembali viral dan mengungkit isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Ghufron menegaskan publik perlu memahami persoalan tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital.
Baca juga: Gaduh Kasus Ahmad Dhani-Maia Estianty di Medsos, Netizen Wajib Cek Fakta
Menurut Ghufron, dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi publik tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diatur dalam KUHAP, yakni ketika penyidik tidak menemukan cukup alat bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum.
“Dalam perkara tersebut, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti. Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap berikutnya,” jelas alumnus Universitas Airlangga itu.
Ghufron menambahkan, apabila pihak pelapor merasa keberatan atas penghentian penyidikan, secara hukum sebenarnya tersedia ruang untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan SP3 tersebut.
Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada langkah hukum lanjutan yang ditempuh untuk menggugat penghentian penyidikan tersebut.
“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, hukum menyediakan ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu absennya langkah hukum lanjutan juga menjadi fakta yang tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.
Baca juga: Legenda WWE Hulk Hogan Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Karier Sang Ikon Gulat
Selain itu, Ghufron menilai pernyataan yang kembali disampaikan dalam podcast tahun 2022 juga berpotensi dikaji dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia mengaku telah menyaksikan langsung tayangan podcast tersebut dan menilai terdapat unsur yang dapat dikaji lebih lanjut secara hukum.
“Di podcast itu disebut kata KDRT sebanyak dua kali. Meski demikian, tentu dalam perkara seperti ini tetap diperlukan ahli bahasa untuk memperkuat konteks secara gramatikal,” katanya.
Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik apabila merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan.
Ia menyebut KUHP memberikan ruang terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu apabila terdapat unsur yang memenuhi ketentuan pidana.
“KUHP memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu,” terang Ghufron.
Meski demikian, menurutnya, Ahmad Dhani memilih tidak menempuh jalur konfrontatif. Keputusan tersebut dinilai lebih didasari pertimbangan personal dan keluarga, terutama demi menjaga kondisi psikologis anak-anak mereka.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.
Editor : Setiadi