Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang menyeret Ketua DPRD Magetan Suratno, Pemkab Magetan berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Pemkab Jember Kembali Raih Opini WTP BPK untuk LKPD 2025
Prestasi tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kabupaten Magetan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Magetan Nanik Sumantri dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).
Bupati Magetan hadir didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan Suyatno. Kehadiran Plt Ketua DPRD menjadi perhatian tersendiri mengingat kursi pimpinan DPRD Magetan saat ini mengalami pergantian menyusul proses hukum yang menjerat Ketua DPRD terkait kasus pokir.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan sekadar prestasi, tetapi kewajiban yang harus dijaga dengan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan,” tegas Yuan.
Pernyataan tersebut menjadi relevan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola anggaran, khususnya terkait pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD yang kerap menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Yuan juga mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam pengelolaan honorarium maupun pelaksanaan program yang bersumber dari pokir DPRD.
Baca juga: PKB Jatim Beri Bantuan Hukum pada Suratno, Tersangka Korupsi Rp242,9 Miliar
Menurutnya, seluruh proses penganggaran harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pokok-pokok pikiran DPRD pada prinsipnya dapat dijalankan sepanjang akuntabel, transparan, dan benar-benar menjadi prioritas kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan agar anggaran daerah tidak hanya terserap pada kegiatan tertentu, tetapi benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan bahwa capaian WTP ke-12 merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan.
Baca juga: PKB Jatim Respons Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar yang Jerat Kadernya, Suratno
“Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola keuangan yang baik,” kata Nanik.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini menjadi modal penting bagi Pemkab Magetan untuk menjaga kepercayaan publik.
Namun demikian, tantangan ke depan tidak hanya mempertahankan kualitas laporan keuangan, melainkan juga memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Editor : Setiadi