Lingkaran.net - Kabar baik bagi dunia pendidikan keagamaan. Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun, meningkat signifikan dari usulan awal Rp27,9 triliun.
Tambahan anggaran tersebut akan difokuskan untuk memperkuat tiga program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca juga: Menag Puji Peran Umat Buddha Jaga Harmoni dan Perdamaian Indonesia
Dari total tambahan anggaran yang disetujui, porsi terbesar senilai Rp9,1 triliun dialokasikan untuk revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak bagi jutaan peserta didik.
Tak hanya itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal Pesantren. Kehadiran direktorat baru ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan pesantren yang selama ini menjadi salah satu pilar pendidikan nasional.
Sementara itu, perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik juga mendapat tempat khusus. DPR menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar guna meningkatkan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, hasil pembahasan ini semakin memperjelas kebutuhan strategis di lapangan yang harus segera dipenuhi.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Temui KemenPAN-RB, DPRD Jatim Kawal Nasib 2.295 Guru Non-ASN
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Agama Tahun 2027, yang sebelumnya didahului rapat pendalaman antara Komisi VIII DPR dan jajaran pejabat eselon I Kemenag.
Menag menjelaskan, Kemenag sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional, termasuk Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.
Namun, hasil pendalaman bersama DPR menunjukkan masih dibutuhkan dukungan fiskal tambahan agar layanan pendidikan dan keagamaan dapat berjalan lebih optimal.
"Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap unit kerja. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar, yakni Rp28,3 triliun untuk revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren," jelasnya.
Baca juga: Rekor MURI Dibidik, 44 Ribu Pramuka Surabaya Siap Dikukuhkan
Selain Ditjen Pendidikan Islam, tambahan anggaran juga akan dialokasikan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun, serta jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk mendukung peningkatan insentif guru dan perbaikan fasilitas sekolah keagamaan.
Meski telah memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR RI, Nasaruddin menegaskan bahwa proses penganggaran masih harus melalui tahapan lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan secara final.
"Kami berkomitmen mengawal seluruh tambahan anggaran ini dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia," tegasnya.
Editor : Setiadi