Reses DPRD Jatim Dimulai, 120 Anggota Turun ke 720 Titik Serap Aspirasi Warga

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sekretaris DPRD Jatim, Mohammad Ali Kuncoro

Lingkaran.net - Sebanyak 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kembali turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi dalam Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 25 Juli hingga 1 Agustus 2026. 

Sekretaris DPRD Jatim M Ali Kuncoro mengatakan, reses merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPRD untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi masyarakat di 14 daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur. 

Baca juga: Perbaikan Jembatan Plapar Ponorogo Telan Rp5 Miliar, Atika Banowati DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat

“Ini adalah bagian penting bagi seluruh anggota DPRD Jatim untuk menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat di 14 daerah pemilihan masing-masing,” kata Ali Kuncoro saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026). 

Menurut Ali, pelaksanaan reses kali ini akan menjangkau sekitar 720 titik pertemuan di berbagai wilayah Jawa Timur. Ratusan titik tersebut menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, kebutuhan, serta usulan pembangunan. 

“Seluruhnya ada 720 titik yang akan didatangi untuk bertemu masyarakat di seluruh Jawa Timur. Para wakil rakyat akan mendengar dan mendalami berbagai aspirasi yang nantinya dapat diperjuangkan dalam APBD tahun depan,” jelasnya. 

Ali mengatakan, sinergi antara DPRD Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejauh ini turut mendorong kinerja pembangunan yang positif. Dengan jumlah penduduk lebih dari 41 juta jiwa, perekonomian Jawa Timur pada 2025 tumbuh 5,33 persen. Sementara itu, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp3.403,17 triliun. 

Di sisi lain, persentase penduduk miskin Jawa Timur juga turun menjadi 9,30 persen atau sekitar 3,8 juta jiwa pada September 2025. 

“Artinya, harmonisasi antara dua lembaga ini sudah berjalan dengan baik. Eksekutif dan legislatif bersama-sama menata agenda kemasyarakatan, salah satunya dengan menjadikan hasil reses sebagai bagian penting dalam menyusun program kerakyatan di Jatim,” ujar birokrat yang pernah menjabat Pj Wali Kota Mojokerto tersebut. 

Meski demikian, Ali mengakui masih terdapat sejumlah tantangan pembangunan yang perlu menjadi perhatian bersama.  

Baca juga: DPRD Jatim Buka Aduan bagi Orang Tua yang Terbebani Biaya Seragam Sekolah

Di antaranya pemerataan pembangunan antarwilayah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan UMKM dan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur yang inklusif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. 

“Ini tantangan yang harus dicari solusinya,” tegas Ali. 

Karena itu, menurut Ali, reses memiliki peran strategis dalam memastikan arah pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun secara langsung menjadi salah satu instrumen penting agar kebijakan pemerintah dapat disusun secara tepat sasaran. 

“Pelaksanaan reses memiliki peran strategis sebagai media komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat. Melalui dialog secara langsung, anggota DPRD memperoleh informasi mengenai kebutuhan, permasalahan, serta harapan masyarakat di bidang pembangunan, ekonomi, sosial, dan kesejahteraan,” jelasnya. 

Aspirasi yang dihimpun selama reses selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tiga fungsi DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih responsif dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat. 

Baca juga: Peluru Nyasar Bikin Pantura Lumpuh, DPRD Jatim Desak Tim Ad Hoc Segera Dibentuk

Ali menjelaskan, setiap aspirasi dan usulan masyarakat yang diterima selama reses akan diverifikasi dan diklasifikasikan berdasarkan skala prioritas. Aspirasi tersebut juga akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah serta kemampuan anggaran. 

“Aspirasi tersebut diproses secara administratif dan diteruskan kepada Bappeda serta perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti. Hasil pembahasan kemudian dituangkan ke dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai salah satu bahan penyusunan program pembangunan daerah dan kebijakan publik,” paparnya. 

Melalui Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Jatim berkomitmen memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. 

“Aspirasi yang dihimpun diharapkan menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan yang responsif, berkeadilan, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru