Komisi III DPR RI Kebut RUU Perampasan Aset

Reporter : Alkalifi Abiyu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Lingkaran.net - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. 

Komitmen tersebut diperkuat melalui rangkaian kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.  

Baca juga: SiLPA APBN 2026 Tembus Rp255,5 Triliun, Banggar DPR: Belum Pernah Terjadi

Kunjungan itu tidak hanya menjadi bagian dari fungsi legislasi, tetapi juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait substansi RUU Perampasan Aset. 

Menurut Habiburokhman, pembentukan regulasi tersebut tidak boleh hanya berangkat dari sudut pandang nasional. Karakteristik persoalan hukum di setiap daerah harus menjadi pertimbangan agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar efektif diterapkan. 

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026). 

Selain menyerap aspirasi, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki kondisi geografis yang kompleks. 

Dari hasil dialog selama masa reses, kata politikus Partai Gerindra itu, muncul pandangan yang sama bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum pelakunya. 

Habiburokhman menilai paradigma pemberantasan tindak pidana harus berubah mengikuti perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks. 

Baca juga: Kunjungi DPR RI, Komisi C DPRD Jatim Desak Pembenahan Pajak MBLB demi Dongkrak PAD

Penegak hukum, menurutnya, harus lebih fokus melacak aliran dana dan aset hasil kejahatan agar tindak pidana tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi. 

"Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," tegasnya. 

Meski mendorong penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, Habiburokhman memastikan RUU tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.  

Perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik akan menjadi bagian penting dalam pembahasannya. 

Baca juga: Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp300 Triliun, DPR Minta Gaji Guru dan PPPK Ditanggung APBN

Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I itu menegaskan, Komisi III DPR RI ingin menghadirkan regulasi yang kuat, adil, proporsional, dan tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan RUU di DPR RI. 

"Kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah," katanya. 

Di akhir pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja reses. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru