Trans Jatim Koridor II Malang Raya Ditolak, DPRD Jatim: Jangan Dipaksakan Beroperasi Jika Picu Konflik Sosial

Reporter : Alkalifi Abiyu
Abdul Halim, Ketua Komisi D DPRD Jatim

Lingkaran.net - Penolakan terhadap rencana operasional Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim. 

Ia mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar tidak memaksakan peluncuran layanan tersebut sebelum tercapai kesepakatan dengan seluruh elemen masyarakat, terutama para sopir angkutan kota (angkot) yang selama ini masih menggantungkan mata pencaharian di jalur tersebut. 

Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Sidoarjo Mengkhawatirkan, Ketua Komisi C DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Kembali ke Pertanian

Menurut Abdul Halim, kehadiran transportasi massal memang penting untuk meningkatkan layanan publik. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan kelompok masyarakat yang terdampak secara langsung hingga memicu konflik sosial. 

"Kalau masih berpotensi menimbulkan konflik sosial, Koridor II Malang Raya jangan dipaksakan beroperasi sampai betul-betul ada kesepakatan dengan seluruh elemen masyarakat, apalagi para sopir angkot yang masih eksis melayani jalur tersebut," tegas Abdul Halim, Rabu (29/7/2026). 

Politikus Gerindra ini menegaskan, salah satu tujuan utama program Trans Jatim adalah mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah yang dilalui. 

Karena itu, menurutnya, keberadaan Trans Jatim tidak boleh justru mematikan sumber penghasilan masyarakat yang selama ini hidup dari sektor transportasi. 

"Trans Jatim hadir untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Jangan sampai niat baik itu justru menimbulkan keresahan dan menghilangkan mata pencaharian warga," ujarnya. 

Abdul Halim juga mempertanyakan kesiapan perencanaan Dinas Perhubungan Jawa Timur dalam mengembangkan jaringan Trans Jatim. Menurutnya, munculnya penolakan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap master plan yang telah disusun. 

Baca juga: Ketua DPRD Jatim Buka Suara soal Penahanan Mahrus oleh KPK

"Dengan adanya penolakan ini, saya mempertanyakan master plan yang dibuat Dishub Jatim terkait pengembangan Trans Jatim di seluruh koridor di Jawa Timur. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang di daerah lain," katanya. 

Abdul Halim memastikan Komisi D DPRD Jatim siap turun langsung apabila dalam waktu dekat belum ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak. 

"Kalau belum ada penyelesaian, Komisi D akan turun untuk ikut mencarikan solusi terbaik. Prinsipnya harus clean and clear. Jangan sampai ada kebijakan yang memicu konflik di masyarakat," tegasnya. 

Ia bahkan menegaskan, selama polemik belum selesai, Trans Jatim Koridor II Malang Raya sebaiknya tidak dioperasikan. Prinsip yang sama, lanjutnya, juga harus diterapkan pada pengembangan koridor Trans Jatim di daerah lain. 

Baca juga: DPRD Jatim: Keracunan MBG di Kediri Harus Jadi Momentum Evaluasi hingga Daerah

"Catatan pentingnya, Trans Jatim tidak boleh beroperasi jika masih ada konflik yang belum terselesaikan. Ini juga harus menjadi pedoman apabila nantinya dibuka koridor-koridor baru," tandasnya. 

Sebelumnya, rencana peluncuran Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya yang ditargetkan beroperasi pada Oktober 2026 terancam mundur setelah mendapat penolakan dari sejumlah sopir angkot. 

Puluhan perwakilan sopir angkot yang tergabung dalam ASAM, ADRON, dan Serikat Sopir Indonesia (SSI) Kabupaten Malang mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Rabu (29/7/2026). Mereka meminta pemerintah mengkaji ulang rencana operasional Koridor II yang akan melayani rute Terminal Talangagung–Hamid Rusdi. 

Padahal, koridor baru tersebut semula diproyeksikan menjadi hadiah Hari Jadi Provinsi Jawa Timur pada Oktober 2026. Dengan dukungan 15 armada bus, layanan ini dirancang melayani rute Talangagung–Gondanglegi–Turen–Hamid Rusdi guna memperluas konektivitas transportasi publik hingga wilayah Malang Selatan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru