Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jatim yang menyasar dua sektor strategis, yakni obat bahan alam dan transportasi berbasis aplikasi.
Dua regulasi tersebut dinilai penting untuk menjawab perkembangan industri herbal sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat di tengah pesatnya pertumbuhan layanan transportasi online.
Dukungan Pemprov Jatim disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (2/9/2026). Pendapat gubernur atas penjelasan dua Raperda inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono.
Salah satu sorotan utama Pemprov Jatim adalah Raperda tentang Obat Bahan Alam. Regulasi ini dipandang sebagai momentum untuk mendorong produk jamu dan herbal lokal agar tidak berhenti sebagai obat tradisional, tetapi berkembang menjadi produk yang memiliki standar ilmiah dan daya saing nasional.
Adhy mengatakan, pembaruan regulasi menjadi penting karena aturan lama masih berorientasi pada obat tradisional. Sementara itu, perkembangan sektor kesehatan saat ini membutuhkan pendekatan yang lebih luas terhadap bahan alam dan proses saintifikasi.
“Ya, untuk tanaman obat, bahan obat, tanaman obat ini memang harus diatur lagi karena Perda yang lama itu masih mengatur obat tradisional,” ujar Adhy seusai rapat paripurna.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi hayati yang sangat besar. Namun, jumlah tanaman obat yang berhasil dikembangkan menjadi produk Obat Herbal Terstandar (OHT) maupun Fitofarmaka yang telah melalui pembuktian ilmiah masih relatif terbatas.
Karena itu, Pemprov Jatim ingin regulasi baru tersebut mampu membangun ekosistem industri obat bahan alam dari hulu hingga hilir.
Mulai dari penelitian bahan baku, pengembangan produk, proses produksi, sertifikasi hingga pemasaran perlu mendapat dukungan agar produk herbal Jawa Timur mampu naik kelas.
“Bagaimana caranya potensi dari bahan-bahan alam, tumbuh-tumbuhan yang banyak sekali spesiesnya, tetapi baru sedikit yang masuk dalam klasifikasi obat yang sudah dengan temuan ilmiah,” jelas Adhy.
Target Besar: Produk Herbal Masuk Katalog Nasional
Adhy menegaskan, proses saintifikasi menjadi salah satu kunci agar produk herbal lokal dapat memperoleh pengakuan secara nasional.
Baca juga: P-APBD Jatim 2026 Tembus Rp29,9 Triliun, Ada Angka yang Bikin Banggar DPRD Khawatir
Pemprov Jatim bahkan berharap pengembangan obat bahan alam tidak hanya memperkuat industri jamu, tetapi juga membuka peluang produk herbal Jawa Timur masuk dalam katalog kesehatan nasional.
“Oleh karena itu kita akan mencoba bagaimana mengembangkan, melakukan penelitian, dan juga membuat hulu dan hilirnya bisa menjadi produk Jawa Timur yang unggul,” katanya.
Ia menambahkan, jamu dan produk herbal lokal perlu didorong melalui penelitian dan standardisasi sehingga memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem kesehatan nasional.
“Jamu-jamu itu memang harus disaintifikasi dan menjadi obat yang baku secara nasional,” tegasnya.
Raperda Transportasi Online: Jangan Tabrak Kewenangan Pusat
Sementara itu, dukungan Pemprov Jatim juga diberikan terhadap Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.
Baca juga: Pemprov Jatim Panggil Pengelola Dapur MBG se-Jatim Usai Keracunan Massal di Sidoarjo
Namun, Pemprov mengingatkan agar regulasi daerah tersebut tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dan tidak mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Perhubungan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tarif transportasi online, terutama terkait angkutan sewa khusus dan ojek online (ojol).
Adhy menjelaskan, ruang kewenangan gubernur terutama berkaitan dengan penetapan batas atas dan batas bawah tarif angkutan sewa khusus. Sementara pengaturan biaya jasa sepeda motor berbasis aplikasi tetap mengacu pada pedoman yang ditetapkan menteri.
“Tugas gubernur hanya membuat batas atas, batas bawah. Di perda ini kita ingin dudukkan, jangan sampai melampaui kewenangan dari gubernur,” jelasnya.
Karena itu, Raperda tersebut diarahkan bukan untuk mengambil alih kewenangan pusat, melainkan memastikan adanya perlindungan terhadap pengemudi ojol sekaligus penumpang.
“Kita lebih kepada bagaimana memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol dan penumpangnya, sehingga semuanya nyaman dan transportasi di Jawa Timur berjalan baik,” pungkas Adhy.
Editor : Setiadi