Lingkaran.net - BPJS Kesehatan menepis kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Sebab, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dengan landasan hukum yang kuat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca juga: Anggaran BKD Jatim Naik Rp3,45 Miliar, Ada Utang Iuran JKN 2020
Sementara itu, penyelenggaraan JKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tugas serta penyelenggaraan program masing-masing.
Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Irma Suryani Minta Data PBI Dibersihkan
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Menurut Rizzky, Program JKN bukan kebijakan sementara yang dapat dihentikan begitu saja, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Peserta juga diminta memastikan kebenaran kabar melalui saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan sebelum menyebarkannya lebih luas.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tuturnya.
Baca juga: DPRD Jatim Dukung Langkah Menkeu Hapus Tunggakan BPJS Rp20 Triliun
Rizzky memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
BPJS Kesehatan pun mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing kabar yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada informasi resmi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Editor : Setiadi