Miris! Jatim Peringkat Kedua Kasus Narkoba se-Indonesia

Reporter : Redaksi

Surabaya, Lingkaran.net---Kasus narkoba di Jawa Timur menduduki peringkat kedua nasional, setelah Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjend Pol Mohamad Aris Purnomo saat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 di Gedung Cak Durasim Surabaya, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Desa Rawan Bencana di Jatim Naik Jadi 5.254, Ini Daerah Paling Rawan

Ia mengatakan, jumlah kasus narkoba di Jatim tertinggi kedua se-Indonesia dengan jumlah 5.000-6.000 kasus. Jumlah ini menjadi keprihatinan.

Dia pun mengajak seluruh komponen harus bergerak bersama.

"Rata-rata kita per tahun 5.000 - 6.000 kasus, baik itu pemakai maupun pengedar. Tersangkanya bisa satu atau dua (tiap kasus) tinggal dikalikan," ujarnya.

Menurut Aris, berbagai langkah telah dilakukan BNN Jatim. Seperti per Januari - Juni 2024 telah membentuk 71 Desa/Kelurahan Bersinar.

Tujuannya agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal yang kuat terhadap penyalahgunaan Narkotika.

Bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, kata Aris, telah mengkampanyekan dan penggiat P4GN dengan jumlah 8.711 peserta serta program deteksi dini tes urine di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat dengan total keseluruhan 21.885 peserta.

Terkait upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika, Aris lebih mengedepankan intervensi di lingkungan komunitas masyarakat.

"Di BNNP Jawa Timur telah terbentuk 36 unit IBM yang seluruhnya pada fase tumbuh. Selain itu ada 45 lembaga rehabilitasi yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Provinsi Jatim," tutupnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Angkat Tangan Soal Sengketa 13 Pulau di Selatan Jawa Timur

Pemprov Jatim Klaim Turut Andil Perangi Narkoba

Pada kesempatan sama, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengajak seluruh komponen pemerintah, pendidik, dan masyarakat bekerja sama dan bersatu memerangi narkoba.

Caranya mengadopsi pendekatan berbasis bukti ilmiah dengan memprioritaskan pencegahan dan pengobatan dalam mewujudkan Jatim bebas narkoba.

"Mari kita tingkatkan upaya memerangi masalah narkoba berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan, kasih sayang dan solidaritas," ujarnya.

Menurut Adhy, permasalahan narkoba menjadi tantangan yang tidak sekadar mengancam individu melainkan juga merusak tatanan sosial dan keberlanjutan pembangunan.

Baca juga: 13 Pulau di Selatan Jawa Timur Jadi Rebutan Trenggalek dan Tulungagung

Untuk itu, lanjut dia, Pemprov Jatim mengambil kebijakan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.

Adhy menyebut, Pemprov Jatim membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain itu juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022-2024, katanya.

Tim tersebut, lanjut Adhy, bertugas menyusun rencana aksi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Regulasi penting diikuti dengan implementasi yang nyata melawan narkoba melakukan upaya sesuai kewenangan untuk mengatasi bagaimana menyelamatkan generasi muda. Termasuk mereka yang sedang direhabilitasi," tuturnya. (Alkalifi Abiyu)

Editor : Redaksi

Internasional
Berita Populer
Berita Terbaru