Lingkaran.net - Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang mengagendakan pengesahan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) tetap digelar meski tingkat kehadiran anggota belum maksimal.
Dari total 120 anggota DPRD Jatim, tercatat sebanyak 44 anggota tidak hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Kamis (29/1/2026).
Kendati demikian, pimpinan DPRD Jatim secara resmi mengetok palu persetujuan regulasi yang dinilai krusial untuk memperkuat marwah dan integritas lembaga legislatif tersebut.
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa pengesahan kode etik ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan fondasi moral bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan amanat rakyat.
“Kode etik ini bukan sekadar tumpukan pasal atau aturan tertulis, melainkan roh dan pedoman kami untuk menjaga martabat serta kepercayaan masyarakat,” tegas Musyafak dalam sambutannya, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, peraturan tersebut merupakan hasil proses panjang penyelarasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, serta telah melalui tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang rampung pada akhir Desember 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah pengetatan disiplin kehadiran anggota dewan. Anggota DPRD Jatim kini diwajibkan menghadiri rapat secara fisik sebagai bentuk profesionalisme dan tanggung jawab kepada publik.
“Di tengah masyarakat yang semakin kritis, integritas adalah harga mati. Kami berkomitmen menjadikan integritas sebagai napas, serta kepentingan rakyat sebagai prioritas,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, anggota DPRD yang tidak menghadiri Rapat Paripurna sebanyak enam kali berturut-turut tanpa keterangan sah dinyatakan melanggar kewajiban dan dapat diproses oleh Badan Kehormatan.
Tak hanya soal absensi, regulasi ini juga memperketat larangan konflik kepentingan. Pimpinan dan anggota DPRD dilarang merangkap jabatan di instansi lain, terlibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berpotensi memengaruhi tugas legislatif.
“Kalau ada yang berani melanggar, apalagi bolos rapat berkali-kali tanpa alasan jelas, ya harus siap menerima konsekuensi dan sanksi dari Badan Kehormatan,” tandas Musyafak.
Ia berharap, dengan pedoman yang lebih komprehensif ini, setiap langkah DPRD Jatim benar-benar mencerminkan suara dan kepentingan rakyat Jawa Timur.
Badan Kehormatan DPRD Jatim pun kini dibekali kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan, baik yang berasal dari masyarakat maupun internal dewan. Sanksi yang disiapkan berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga usulan pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD.
“Lembaga ini harus makin akuntabel dan dipercaya publik, agar mesin penggerak dewan bekerja lebih gesit serta responsif terhadap tantangan zaman,” pungkasnya.
Editor : Setiadi