Surabaya, Lingkaran.net Pengadilan Agama (PA) Surabaya mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 20 persen kasus perceraian di kota ini pada semester pertama 2024 disebabkan oleh judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Dari total 3.927 permohonan perceraian yang diterima, hanya 60 persen atau sekitar 2.275 perkara yang dikabulkan oleh hakim.
Baca juga: Pasien Candu Judi Online di RSJ Menur Tembus 85 Orang, Anak Usia 17 Tahun Sampai Ngamuk di IGD
Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin, mengungkapkan bahwa sebagian besar perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi dan perselisihan yang terus menerus.
"Meskipun tidak dijelaskan secara spesifik, faktor ekonomi menjadi penyebab utama. Judi online dan pinjol masing-masing menyumbang sekitar 10 persen dari total 2.182 faktor penyebab perceraian," ujarnya.
Meskipun hanya empat pemohon yang secara spesifik menyebutkan judi online sebagai penyebab perceraian, masalah ini tetap menjadi perhatian serius.
Tamat menegaskan bahwa jumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh judol dan pinjol meningkat dibandingkan dengan semester pertama tahun 2023.
Baca juga: BEM Nusantara Gugat Budi Arie: Negara Tak Boleh Kalah oleh Judi Online!
"Berdasarkan data, perselisihan terus menerus mendominasi penyebab perceraian dengan 1.312 kasus, diikuti oleh masalah ekonomi sebanyak 1.090 kasus," jelasnya.
Tamat berharap masyarakat semakin sadar akan dampak buruk dan bahaya dari judol dan pinjol.
Ia juga menekankan perlunya dukungan, sosialisasi, dan tindakan dari berbagai pihak terkait untuk mengatasi masalah ini.
Baca juga: Viral Wanita Modis Mengamuk Saat Hendak Dibawa ke RSJ Menur, Diduga Kecanduan Judi Online
"Usia pemohon perceraian bervariasi, namun yang paling dominan adalah kelompok usia 30 hingga 40 tahun, meskipun ada juga yang berusia 70 hingga 80 tahun," tambahnya.
Dengan peningkatan kasus perceraian yang disebabkan oleh judol dan pinjol, PA Surabaya mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini dan mengurangi angka perceraian di kota Surabaya. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi