Lingkaran.net – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan parkir di sepanjang Jalan Tunjungan yang resmi diberlakukan mulai 15 Juli 2025.
Menurutnya, larangan tersebut akan meningkatkan kenyamanan pengunjung dan mengembalikan esensi kawasan ikonik tersebut sebagai ruang publik yang tertib.
Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan Isu Beras Oplosan Tidak Ditemukan di Surabaya
“Baik kuliner, spot foto maupun live musik dapat dinikmati tanpa terganggu suara bising klakson pengendara yang melintas karena ruang jalan menjempit,” kata Fathoni, Kamis (17/7/2025).
Fathoni mengatakan, sejak awal pihaknya telah mendorong Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan solusi jangka panjang soal parkir di kawasan Tunjungan.
“Sejak awal kami mendorong Pemkot Surabaya untuk menyiapkan kantong parkir di kawasan Tunjungan, sehingga warga masyarakat bisa menikmati keindahan malam di Jalan Tunjungan dengan segala macam sajian yang disuguhkan,” tutur mantan aktivis ini.
Ia menambahkan, penataan sistem parkir harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis transparansi. Salah satu usulan yang disampaikan adalah perlunya sistem lelang terbuka atau beauty contest bagi pelaku usaha parkir.
“Kami mendorong Dinas Perhubungan melakukan pendataan kantong-kantong parkir tepi jalan yang ada, dan dilakukan beauty contest kepada para pelaku usaha perparkiran,” ujarnya.
Dengan sistem ini, Fathoni berharap tercipta iklim kompetisi yang sehat dan Pemkot Surabaya bisa menetapkan target pendapatan yang jelas.
Baca juga: Azhar Kahfi Soroti Jam Malam dan Balap Liar di Surabaya: Perlu Evaluasi dan Pendekatan Humanis
“Sehingga bagi pelaku usaha mendapatkan kompetisi yang sehat, dan Pemkot bisa memasang target yang disepakati sejak awal oleh pelaku usaha parkir,” katanya.
Ia juga menyoroti rendahnya kontribusi retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya, meski titik parkir sangat padat.
“Jika kita berkaca pada pendapatan parkir tepi jalan di Kota Surabaya memang ada keprihatinan antara pemasukan pendapatan dengan kondisi objektif di lapangan,” tegasnya.
Untuk itu, Fathoni menilai penataan parkir harus dilakukan dengan melibatkan banyak pihak agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Baca juga: RRI Desak Pemkot Surabaya Bongkar Totem SPBU Pertamina yang Menunggak Pajak Rp 26 Miliar
“Untuk itu memang perlu dilakukan penataan dengan tetap memperhatikan masukan dari seluruh pelaku usaha perparkiran di Kota Surabaya, komponen masyarakat dan akademisi yang konsen di bidang itu,” jelasnya.
Tak hanya mendorong sistem pengelolaan yang transparan, ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengawasan parkir.
“Kantong-kantong parkir baik tepi jalan maupun di dalam gedung harus dipasangi CCTV yang secara realtime dapat merekam keluar masuknya kendaraan, sehingga bisa meminimalisir potensi kebocoran,” pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi