Lingkaran.net - Persoalan sampah di Jawa Timur dinilai sudah masuk fase darurat. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur mendesak Pemprov Jatim untuk segera bertindak konkret dan visioner dalam menyelesaikan krisis pengelolaan sampah yang semakin mengkhawatirkan.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Agus Black Hoe Budianto, menilai bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional belum dijalankan secara maksimal, padahal produksi sampah di Jatim mencapai 31.000–33.000 ton per hari.
“Belum ada lompatan kebijakan progresif dari Pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan,” tegas Agus, Kamis (7/8/2025).
Surabaya Sumbang 1.600 Ton Sampah per Hari
Menurut Agus, TPA di wilayah metropolitan seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendekati batas maksimum. Bahkan, wilayah seperti Mataraman dan Tapal Kuda juga mulai menunjukkan peningkatan produksi sampah akibat pertumbuhan permukiman.
“Kalau tidak ada langkah integratif, jangan salahkan masyarakat kalau nanti sampah menumpuk di pinggir jalan. Ini bukan semata teknis, tapi soal visi dan keberanian,” ujarnya.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa Pemprov harus segera menerapkan Perda dan Pergub yang ada untuk mendorong pengelolaan sampah lintas wilayah, terutama di kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, dan Tapal Kuda.
Agus juga mengkritisi lambannya penerapan teknologi modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste to Energy (WtE).
Menurutnya, skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) bisa jadi solusi untuk membangun fasilitas pengolahan sampah modern tanpa membebani APBD.
Kapasitas TPA di banyak kabupaten/kota disebut sangat terbatas. Agus mencontohkan daerah pemilihannya seperti Ngawi dan Ponorogo yang sangat membutuhkan penambahan dan peningkatan titik TPA.
“Kalau daerah tidak mampu, Pemprov harus ikut turun tangan,” tegasnya.
Selain mendorong pembenahan di hilir, Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah dari rumah tangga. Agus menyarankan agar diberikan insentif bagi warga yang memilah sampah serta pembangunan insinerator skala kecil di tingkat desa atau kelurahan.
“Jangan semua dibebankan ke hilir. Ini soal perubahan budaya. Mulai dari rumah tangga hingga kota harus bergerak bersama,” ujarnya.
Agus mengingatkan bahwa krisis sampah bukan hanya soal lingkungan, tapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan wajah peradaban daerah. Ia juga menyoroti belum adanya realisasi kompensasi bagi warga terdampak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Pergub 93/2023.
“Apa gunanya Perda dan Pergub jika tak diterapkan? Pemprov harus hadir dan bertindak,” pungkasnya.
Editor : Setiadi
