Lingkaran.net - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menyambut positif sikap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang memilih mempertahankan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh.
Menurut Yordan, hasil konsultasi DPRD Jatim dengan Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan pengelolaan terhadap Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang.
“Ya, sebelum paripurna hari ini (20/10) kami sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, ke Dirjen Perhubungan Udara, dan kami juga bersurat terkait konsultasi pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujar Yordan saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan berharap perda tersebut tidak dicabut karena masih terdapat aspek kewenangan yang tetap berada pada Pemerintah Provinsi.
“Pada intinya, Kementerian Perhubungan berharap perda tersebut tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan,” jelas Yordan.
Yordan menjelaskan bahwa hasil konsultasi itu mempertegas posisi hukum Pemprov Jatim dalam mengelola bandara yang selama ini menjadi hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI AU, dan Kementerian Perhubungan.
“Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdulrachman Saleh tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Menurut Yordan, arah kebijakan Bapemperda kini difokuskan pada penajaman dasar hukum dan sinkronisasi regulasi, agar tidak terjadi kekosongan norma maupun tumpang tindih aturan.
Sebelumnya, Bapemperda sempat mempertimbangkan opsi pencabutan perda tersebut dalam skema Omnibus Perda, karena menilai pengelolaan bandara telah cukup diatur dalam perjanjian kerja sama antarinstansi.
Namun, setelah proses konsultasi dengan pemerintah pusat, DPRD Jatim menilai keberadaan perda justru memberikan kepastian kewenangan hukum.
“Jika kemudian nanti kita bisa sepakat di rapat Bapemperda selaku pembahas, maka ya mungkin kami tidak akan mengusulkan pencabutan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” jelas Yordan.
Keputusan akhir, lanjutnya, akan ditentukan setelah pembahasan lanjutan bersama Dinas Perhubungan, Biro Hukum, serta Komisi D DPRD Jatim.
“Tentu nanti kita akan melihat lagi apakah bunyinya sudah sesuai dengan perda. Kalau misalnya tetap ada penyesuaian, tentu kami akan minta supaya teman-teman Komisi D atau Dinas Perhubungan melakukan revisi perda tersebut,” pungkasnya.
Editor : Setiadi