Lingkaran.net - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta menekan praktik penempatan tenaga kerja nonprosedural.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sharing dan Konsultasi antara DPRD Jawa Timur dan jajaran KemenP2MI di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, agar perlindungan bagi pekerja migran bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami mendorong upaya pencegahan tidak hanya di jalur embarkasi atau debarkasi, namun juga di hulu, melalui edukasi serta pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Rinardi.
Senada dengan itu, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi (LPMA) pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dari pihak tidak resmi.
“Pencegahan di tingkat awal menjadi kunci agar calon pekerja migran tidak menjadi korban. Banyak yang tergiur tawaran kerja dari jalur perseorangan tanpa izin resmi, padahal risikonya sangat besar,” tegas Firman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menilai perlu adanya panduan teknis yang lebih jelas dan koordinasi intensif antara pemerintah daerah dengan KemenP2MI untuk menertibkan penampungan calon pekerja migran nonprosedural.
“Kami berharap ada sosialisasi yang lebih masif terkait panduan dan mekanisme pencegahan. Dengan begitu, kami di daerah bisa turut menertibkan sebelum mereka telanjur berangkat ke luar negeri,” ungkap Deni.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan serta penanganan kasus pekerja migran nonprosedural. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Bappeda Jawa Timur dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
Editor : Setiadi