Lingkaran.net - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono, membantah tudingan bahwa uang milik Pemprov Jawa Timur senilai Rp6,84 triliun mengendap di bank dan tidak terserap.
Ia menegaskan, dana tersebut bukan idle money, melainkan bagian dari pengelolaan kas daerah yang menunggu proses administrasi dan mekanisme anggaran sesuai ketentuan.
“Dana itu tidak mengendap. Sebagian besar merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 yang belum bisa digunakan sebelum audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 disahkan,” jelas Adhy Karyono di Surabaya, Kamis (23/10/2025).
Adhy merinci, hingga 22 Oktober 2025, total kas daerah Jawa Timur tercatat Rp6,2 triliun, yang terdiri dari deposito Rp3,6 triliun dan giro Rp2,627 triliun. Nilai itu tampak besar karena masih mencakup sisa anggaran tahun lalu yang akan dialokasikan dalam Perubahan APBD 2025.
“Begitu Perubahan APBD disetujui DPRD, dana itu akan segera digunakan untuk kegiatan prioritas daerah,” ujarnya.
Menurut Adhy, dana tersebut akan diprioritaskan untuk tiga kebutuhan besar yakni pekerjaan konstruksi dan proyek fisik yang pencairannya dijadwalkan pada triwulan IV, belanja pegawai dan operasional rutin selama 12 bulan anggaran dan belanja Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk penanganan situasi darurat, termasuk bencana alam.
“Semua ada jadwal dan mekanisme pencairannya. Jadi tidak bisa sembarangan digunakan sebelum waktunya,” tegas Adhy.
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bahwa sekitar Rp1,6 triliun dari total kas daerah disiapkan sebagai cashflow operasional penyelenggaraan pemerintahan.
Jumlah tersebut dinilai sangat wajar dengan mempertimbangkan skala ekonomi Jawa Timur.
“Dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp3.200 triliun dan APBD Rp30 triliun, uang persediaan Rp1,6 triliun itu sangat kecil dan rasional,” paparnya.
Ia mencontohkan, untuk belanja pegawai selama tiga bulan saja dibutuhkan sekitar Rp1,8 triliun, belum termasuk pembayaran berbagai program prioritas seperti bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) triwulan IV, dan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
“Selain itu, arus kas daerah juga terus diperkuat dari pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak dan retribusi yang masuk setiap hari,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa terdapat 15 pemerintah daerah dengan simpanan tinggi di bank hingga akhir September 2025.
Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, Jawa Timur menempati urutan kedua nasional dengan total dana Rp6,84 triliun, di bawah DKI Jakarta (Rp14,68 triliun) dan di atas Kota Banjarbaru (Rp5,17 triliun).
Namun, Pemprov Jatim menegaskan bahwa seluruh dana tersebut tercatat, terkelola, dan siap digunakan sesuai aturan keuangan daerah.
Editor : Setiadi