Lingkaran.net - Wacana penerapan satu hari kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap pekan dipastikan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah telah memiliki pengalaman matang dalam menjalankan skema serupa saat pandemi COVID-19.
“Nggak masalah. Ini bukan pengalaman pertama. Saat COVID-19 bahkan WFO hanya 25 persen, tapi pemerintahan tetap berjalan,” ujar Tito dikutip dari Website Ditjen Otda, Rabu (25/3/2026).
Menurut Tito, jika kebijakan tersebut disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri akan segera memberikan panduan teknis kepada pemerintah daerah, khususnya bagi kepala daerah yang baru menjabat.
Ia menekankan, penerapan WFH tetap akan mempertimbangkan sektor layanan publik yang bersifat esensial. Layanan seperti transportasi umum, rumah sakit, hingga kebersihan lingkungan dipastikan tetap beroperasi normal.
“Hal-hal yang esensial seperti angkutan, pelayanan emergensi, rumah sakit, dan kebersihan harus tetap jalan,” tegasnya.
Untuk memastikan produktivitas ASN selama bekerja dari rumah, pemerintah berencana mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Sistem ini memungkinkan pemantauan aktivitas pegawai secara real time, termasuk melalui pelacakan lokasi berbasis GPS pada perangkat ponsel.
ASN diwajibkan melakukan absensi daring pada jam kerja dan mengaktifkan ponsel selama jam dinas. Dengan begitu, petugas dapat memantau keberadaan pegawai guna mencegah penyalahgunaan kebijakan WFH.
“Dulu saat COVID, handphone wajib aktif dan GPS terbuka, sehingga bisa diketahui posisinya. Ini untuk memastikan benar-benar bekerja dari rumah,” jelas Tito.
Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan WFH satu hari per pekan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), di tengah potensi krisis global akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Kesepakatan awal terkait kebijakan ini telah dibahas dalam rapat lintas kementerian yang melibatkan sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Namun demikian, Tito menegaskan keputusan final dan pengumuman resmi kebijakan tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya melalui Istana Kepresidenan.
“Keputusan nanti akan diumumkan satu pintu oleh pihak yang ditunjuk. Kami hanya memberikan masukan,” pungkasnya.
Editor : Setiadi