x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DJP Jatim Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak, Sasar 11 Bank Besar

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

 

Lingkaran.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik ribuan penunggak pajak di Jawa Timur.

Langkah penegakan hukum tersebut berlangsung pada 6–8 Mei 2026 dengan menyasar 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur.

Tidak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain milik wajib pajak, mulai subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.

Langkah tersebut diambil terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tetap tidak melunasi tunggakan pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum termasuk pemblokiran akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

DJP menjelaskan, kewenangan pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara tata cara penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui langkah pemblokiran serentak ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

DJP menilai kepatuhan pajak menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Artikel Terbaru
Sabtu, 27 Jun 2026 22:03 WIB | Umum

Gedung Grahadi Rusak Usai Demo #IndonesiaSekarat, Pemprov Jatim: Ini Kerugian Warga

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyayangkan kerusakan yang terjadi di Gedung Negara Grahadi pasca aksi demonstrasi bertajuk ...
Sabtu, 27 Jun 2026 21:48 WIB | Edukasi

Jelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Dindik Jatim Genjot Kompetensi Guru Hadapi Era AI

Lingkaran.net - Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 pada 13 Juli mendatang, Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur memanfaatkan masa libur sekolah untuk ...
Sabtu, 27 Jun 2026 21:33 WIB | Politik & Pemerintahan

Banggar DPRD Jatim Soroti Anggaran Rp2,05 Triliun Tak Terserap

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur menyoroti masih besarnya anggaran daerah yang tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Nilainya mencapai Rp2,05 triliun ...