x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DJP Jatim Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak, Sasar 11 Bank Besar

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

 

Lingkaran.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik ribuan penunggak pajak di Jawa Timur.

Langkah penegakan hukum tersebut berlangsung pada 6–8 Mei 2026 dengan menyasar 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur.

Tidak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain milik wajib pajak, mulai subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.

Langkah tersebut diambil terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tetap tidak melunasi tunggakan pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum termasuk pemblokiran akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

DJP menjelaskan, kewenangan pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara tata cara penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui langkah pemblokiran serentak ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

DJP menilai kepatuhan pajak menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Artikel Terbaru
Jumat, 14 Agu 2026 17:50 WIB | Umum

Darurat Kekeringan Jatim Meluas, Kini 22 Daerah Tetapkan Status Kedaruratan

Lingkaran.net - Ancaman kekeringan di Jawa Timur semakin meluas. Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 22 kabupaten/kota telah menetapkan status ...
Jumat, 14 Agu 2026 17:38 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim Minta Program Prabowo Benar-Benar Dirasakan Rakyat

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan Presiden ...
Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB | Politik & Pemerintahan

Sri Wahyuni DPRD Jatim Tekankan Asas Pemerataan Usai Prabowo Sebut 108 Juta Warga Sudah Ikut CKG

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, memberikan tanggapan terhadap pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI ...