Lingkaran.net - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti data yang menyebutkan kini ada hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judol atau judi online.
Ia pun menilai kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan diperlukan intervensi untuk mengatasi fenomena anak terpapar judol.
“Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan,” kata Puan Maharani, Jumat (22/5/2026).
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online di mana 40 persen atau 80 ribu anak yang terpapar judi online berada di bawah 10 tahun.
Menurut Puan, data tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai angka statistik biasa.
“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Puan menilai kini anak-anak Indonesia tumbuh dalam ekosistem digital yang nyaris tanpa pagar pengaman. Gawai yang seharusnya menjadi sarana belajar dan kreativitas berubah menjadi pintu masuk praktik perjudian terselubung.
Ironisnya banyak anak bahkan tidak sadar bahwa mereka sedang diarahkan ke mekanisme judi digital melalui permainan daring, iklan tersembunyi, tautan media sosial, hingga aplikasi yang menyamarkan sistem taruhan sebagai game hiburan.
“Seringkali anak-anak tersesat ke judi online karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga tentang masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional,” papar Puan.
Puan menambahkan, anak-anak kerap menjadi korban karena ruang virtual berkembang jauh lebih cepat dibanding kemampuan Negara, sekolah, dan keluarga dalam melakukan pengawasan.
“Masalah ini menjadi semakin serius karena dampak judi online pada anak tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial,” sebutnya.
Puan pun menyoroti bagaimana anak yang terpapar judi online berisiko mengalami kecanduan instan terhadap sensasi kemenangan semu, kehilangan fokus belajar, hingga gangguan emosi. Belum lagi judi online membentuk pola pikir instan dalam memperoleh uang.
“Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak pada perilaku adiktif. Dan Negara tidak bisa diam saja, harus ada intervensi nyata untuk mengatasinya,” ujar Puan.
Di sisi lain, Puan menilai kemudahan akses menjadi faktor utama judi online menghampiri anak-anak mengingat algoritma media sosial dan iklan digital memungkinkan promosi judi online menyusup ke ruang-ruang yang dikonsumsi anak setiap hari.
“Negara memang telah melakukan pemblokiran ribuan situs, namun
fakta bahwa anak-anak tetap bisa mengakses judi online menunjukkan bahwa pendekatan penindakan semata tidak cukup,” jelasnya.
Untuk langkah pencegahan, Puan mendukung langkah Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) yang memasukkan materi bahaya judi online ke dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berupa penyuluhan bahaya judi online agar para siswa tidak terjerumus dalam dunia judol.
“Namun upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan. Tentunya ini harus melibatkan lintas lembaga dari berbagai sektor terkait,” tutur Puan.
“Termasuk juga penting agar ada program khusus terkait perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital,” imbuh mantan Menko PMK tersebut.
Puan pun menyatakan, sekolah tidak bisa bekerja sendiri. Rumah tangga atau keluarga di rumah harus menjadi benteng pertama pengawasan digital.
“Kemudian lingkungan sosial anak juga perlu mengambil peran. Baik lingkungan sosial di sekitar rumah, lingkungan pergaulan mereka, dan lingkungan aktivitas lain anak-anak yang perlu ikut memberikan pengawasan,” ungkap Puan.
Puan menyebut, regulasi perlindungan anak di ruang digital memang telah hadir seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
“Namun kami mendorong agar regulasi perlindungan anak di ruang digital dilakukan secara lebih progresif lagi. Mulai dari sisi pencegahan hingga sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online harus semakin dipertegas,” ucapnya.
Selain itu, Puan meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap efektivitas sistem pemblokiran situs judi online yang selama ini dilakukan Pemerintah. Sebab realitas di lapangan menunjukkan situs-situs baru terus bermunculan dengan pola yang semakin sulit dilacak.
“Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional,” tukas Puan.
Di tengah bonus demografi yang harusnya menjadi keunggulan bagi bangsa, berbagai pihak menilai Indonesia saat ini dinilai sedang menghadapi ancaman lahirnya generasi digital yang rentan kecanduan, konsumtif, dan kehilangan arah produktivitas.
Untuk itu, Puan menekankan pentingnya membangun kesadaran publik bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Hari ini, perang melawan judi online bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini adalah perjuangan semua elemen bangsa dalam menjaga masa depan Indonesia, termasuk peran dari masyarakat,” lanjutnya.
Jika anak-anak usia sekolah dasar saja sudah menjadi target pasar judi digital, Puan berpandangan maka persoalannya telah berubah menjadi darurat nasional yang membutuhkan respons luar biasa.
“Pemerintah bersama DPR dan aparatur penegak hukum, sekolah, keluarga, media, organisasi masyarakat lintas sektor, harus bergerak bersama. Sebab generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus dilindungi dari sisi gelap teknologi itu sendiri,” tutup Puan.
Editor : Setiadi