Lingkaran.net - Terungkapnya penyelundupan sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds) asal Thailand di sebuah gudang kawasan pergudangan Kabupaten Gresik menjadi alarm keras bagi upaya pemberantasan narkotika di Jawa Timur.
Kasus tersebut dinilai menjadi momentum untuk menguji efektivitas implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menegaskan bahwa keberadaan Perda P4GN harus mampu memberikan dampak nyata dalam mencegah masuk dan meluasnya peredaran gelap narkotika.
Menurut politikus Golkar ini, regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum, tetapi harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di seluruh lapisan masyarakat.
"Kasus penyelundupan ganja dalam jumlah sangat besar di Gresik ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih sangat serius. Karena itu, implementasi Perda P4GN harus dievaluasi. Jangan sampai perda hanya menjadi formalitas administratif tanpa pelaksanaan yang benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai efektivitas Perda P4GN dapat diukur dari sejauh mana program pencegahan dijalankan secara konsisten, mulai dari lingkungan keluarga, desa dan kelurahan, sekolah, perguruan tinggi, hingga dunia usaha.
Menurut Sumardi, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa edukasi bahaya narkoba, deteksi dini, serta pembentukan lingkungan yang bersih dari narkotika benar-benar berjalan sesuai amanat perda.
"Perlawanan terhadap narkoba tidak cukup mengandalkan aparat penegak hukum dan BNN. Pemerintah daerah, sekolah, kampus, perusahaan, organisasi masyarakat, hingga pemerintah desa harus menjadi bagian dari gerakan bersama melawan narkoba," tegasnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda P4GN di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana program pencegahan telah berjalan, kendala yang dihadapi di lapangan, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
"Kasus ini harus menjadi momentum memperkuat sinergi antarinstansi. Pencegahan jauh lebih efektif jika dilakukan sejak dini melalui pendidikan, sosialisasi, dan keterlibatan aktif masyarakat. Implementasi perda harus menyentuh hingga tingkat akar rumput," katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan sekitar 3,37 ton ganja yang berasal dari Thailand.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan terhadap sebuah kontainer yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sebelum akhirnya dilakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery hingga sebuah gudang di Kabupaten Gresik.
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia dan sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan implementasi Perda P4GN harus menjadi prioritas bersama agar Jawa Timur semakin tangguh dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika.
Apabila ingin lebih bernuansa politik kebijakan DPRD, berita ini juga bisa diperkuat dengan memasukkan usulan konkret Sumardi, seperti pembentukan Desa Bersinar, penguatan Satgas P4GN di sekolah dan kampus, atau evaluasi alokasi anggaran implementasi Perda P4GN.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sebuah gudang sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds) di sebuah gudang kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Petugas awalnya curiga adanya kontainer dari Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Gresik, Kamis (2/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan kontainer tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah koper dan kardus lateks yang berisi bungkusan plastik bertimah. Setelah dibuka, isinya diketahui berupa bunga dan batang tanaman ganja (cannabis/mariyuana) yang diduga diselundupkan dari Thailand.
BNN kemudian melakukan pendalaman melalui analisis teknologi informasi, dokumen, serta petunjuk lain yang mengarah pada pengiriman kontainer serupa menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Selanjutnya, petugas menerapkan metode controlled delivery dengan mengikuti proses distribusi barang menggunakan dua truk hingga menuju sebuah gudang di kawasan pergudangan di Gresik.
Editor : Setiadi