Surabaya, Lingkaran.net–Kawasan wisata Kota Lama Surabaya kini menjadi destinasi wisata baru di Kota Pahlawan yang layak dikunjungi.
Demi membuat wisatawan nyaman berkunjung ke Kota Lama Surabaya, Pemkot Surabaya melakukan penertiban juru parkir alias jukir liar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menggelar penertiban gabungan terhadap jukir liar di kawasan wisata Kota Lama, Kamis (11/7/2024) petang.
Penertiban jukir liar kali ini dilakukan bersama Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi. Adapun lokasi Pertama di kawasan Kota Lama zona Arab, tepatnya di Jalan Pegirian.
Di kawasan ini, Dishub Surabaya sempat melakukan peneguran terhadap beberapa jukir karena melebihi lahan parkir yang telah ditentukan.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menindak tegas jukir maupun jukir liar yang melanggar ketentuan aturan parkir di kawasan wisata Kota Lama.
“Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” kata Jeane.
Di lokasi berikutnya, Dishub Surabaya juga menindak tegas jukir liar yang berada di wisata Kota Lama, kawasan zona Eropa. Di zona Eropa, tepatnya di Jalan Kasuari, Dishub menemukan jukir liar yang tidak memiliki izin, ataupun rompi resmi dari Dishub.