x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

KPU Jatim Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilgub Jatim 2024, Ini Tanggal Terakhir Pendaftarannya

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mulai memberikan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024, Selasa (30/7).

Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 nanti.

"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," kata Aang saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi.

Dalam konteks Pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek. Meski demikian, masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.

Aang melanjutkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.

"Atau sebelum pendafatran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," lanjutnya.

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat Calon. Misal disebutkan Aang yaitu soal batas usia calon kepala daerah.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024.

Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," jelas pria kelahiran Surabaya tersebut.

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan.

Dengan demikian, dalam kesempatan kali ini KPU Jatim juga menghadirkan narasumber dari Bappeda Jatim, Bakesbangpol Jatim, dan Bawaslu Jatim.

Hadir selain Aang dari KPU Jatim, Anggota Choirul Umam dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran staf.

Sementara peserta sosialisaai yaitu partai politik tingkat jatim, Polda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris 38 KPU Kabupaten/Kota se Jatim, dan Bappeda Kabupaten/Kota di Jatim. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 10 Feb 2026 08:22 WIB | Umum

Gratis! Ini 35 Desain Poster dan Banner Marhaban Ya Ramadan Terbaru

Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, kebutuhan akan desain poster dan banner Marhaban Ya Ramadan meningkat. ...
Senin, 09 Feb 2026 17:56 WIB | Hype

Sosok Mohan Hazian, Pengusaha Fesyen yang Namanya Mendadak Viral di Medsos

Nama Mohan Hazian mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. ...
Jumat, 06 Feb 2026 15:52 WIB | Umum

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Sayangkan Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo

Yona Bagus Widyatmoko turut menyayangkan hilangnya rumah radio Bung Tomo yang kembali mencuat setelah Presiden RI Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaanya ...