x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Pimpinan DPRD Jatim Bilang Begini

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Iskandar mengaku belum mengetahui perihal dirinya dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Hal itu disampaikan politisi Demokrat pasca lembaga antirasuah menetapkan status cekal terhadap 21 orang terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur 2019-2022.

"Gak dengar, belum (terima surat pencekalan," katanya saat ditemui usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda penyampaian laporan Komisi-komisi terhadap rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2024, Rabu (31/7/2024).

Menanggapi pencekalan tersebut, Iskandar tidak ambil pusing. "Silahkan. Nanti kita lihat saja, ujarnya.

Achmad Iskandar, sebagai anggota DPRD Jatim tiga periode ini terpilih kembali pada Pileg 2024 periode 2024-2029 rupanya tidak berjalan mulus.

Anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024-2029 ini juga mengatakan sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Namun dirinya mengaku lupa kapan menjalani pemeriksaan tersebut. "Saya lupa mas," ujarnya.

Terkait kabar bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka, Iskandar meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke KPK. "Ndak. Silahkan tanya saja ke KPK," katanya.

Diketahui, 21 orang yang dicekal oleh KPK tersebut adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (30/7/2024).

Tessa enggan menyebutkan secara detail pihak-pihak yang dicegah tersebut. Ia hanya membocorkan inisial, yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan BW, Swasta.

Kemudian, JPP, Swasta; HAS, Swasta; SUK, Swasta; AR, Swasta; WK, Swasta; AJ, Swasta; 1MAS, Swasta; FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang; dan AA, Swasta.

Selanjutnya, AH, Swasta; MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AYM, Swasta; RYS, Swasta; MF, Swasta; AM, Swasta; JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan MM, Swasta. "Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Tessa.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah adalah, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang), Mahhud (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo).

Kemudian, Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan), Abdul Mottalib (Ketua DPC Gerindra Sampang), Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo), Achmad Yahya M (Guru), dan Sukar (Kepala Desa).

Selanjutnya dari pihak swasta, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A. Royan (Swasta), Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 15 Jul 2025 20:40 WIB | Umum

Kadin Jatim Perkuat LPKS, LaNyalla: Ini Kunci Tekan Pengangguran 

Lingkaran.net - Komitmen Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur untuk terus membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih berkualitas melalui penguatan ...
Selasa, 15 Jul 2025 20:29 WIB | Hype

Kontroversi Sound Horeg, Ternyata Ini Sejarah dan Asal Usulnya

Bagaimana sejarah sound horeg? Simak usalannya berikut ini. ...
Selasa, 15 Jul 2025 18:01 WIB | Umum

Risma Bongkar Kunci Jadi Pemimpin Hebat di Depan Pejabat ITS: Jangan Diam Kalau Mau Maju 

Lingkaran.net - Guna menumbuhkan semangat kepemimpinan yang kuat dan berintegritas di lingkungan perguruan tinggi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ...