Surabaya, Lingkaran.net Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memulai proses rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 pada Minggu (8/12). Rekapitulasi yang melibatkan 38 KPU kabupaten/kota ini dijadwalkan berlangsung dari pukul 15.00 hingga 00.00 WIB.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, menjelaskan bahwa setiap KPU kabupaten/kota akan memaparkan hasil rekapitulasi masing-masing. “Mulai dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), partisipasi pemilih, hingga perolehan suara masing-masing pasangan calon akan dipaparkan secara rinci,” ujar Umam.
Proses dan Penetapan Hasil
Proses ini menjadi tahapan akhir sebelum KPU Jatim menetapkan hasil resmi Pilgub Jatim 2024. Hasil rekapitulasi tingkat provinsi akan menjadi dasar untuk penetapan pasangan calon terpilih, yang dijadwalkan minimal tiga hari setelah rekapitulasi, kecuali terdapat sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Umam mengonfirmasi bahwa tiga kabupaten—Magetan, Ponorogo, dan Bangkalan—telah mendaftarkan sengketa hasil Pilgub ke MK. Namun, ia memastikan proses rekapitulasi di tingkat provinsi tetap berjalan sesuai jadwal.