Surabaya, Lingkaran.net---Rencana pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Yekape Surabaya memasuki babak baru. Yaitu pembahasan pasal peraturan daerah (perda).
Dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa, 21 Januari 2025 itu, agendanya membahas penyusunan pasal per pasal secara detail.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perseroda Yekape Eri Irawan mengatakan, masukan dari berbagai pihak menjadi acuan dalam proses penyusunan perda.
Terutama hasil studi tiru dari BUMD properti Provinsi DKI Jakarta, PT Pembangunan Sarana Jaya, Senin, 20 Januari 2025, kemarin. Banyak hasil yang didapatkan.
Di antaranya soal kerja sama pengelolaan aset, optimalisasi laba, hingga pemanfaatan ruang milik pemda sehingga menjadi aset yang produktif.
Berbagai masukan dari banyak pihak tentunya menjadi bahan penyusunan peraturan daerah Perseroda Yekape, turur Eri.
Legislator yang juga Ketua Komisi C DPRD Surabaya itu menjelaskan, salah satu pasal yang menjadi pembahasan ialah soal aturan turunan dalam pelaksanaan tugas oleh pemkot kepada Yekape.
Harus ada peraturan wali kota (perwali) untuk menugaskan Perseroda Yekape dalam menjalankan tugas, imbuhnya.
Dia menyebut, landasan hukum tersebut penting bagi BUMD pemda menjalankan tugasnya. Misalnya, proyek rumah susun sederhana milik yang digarap PT Yekape Surabaya.
Rancangan itu diusulkan dari hasil studi dengan BUMD properti Provinsi DKI Jakarta. Aturan teknis itu nantinya juga bisa diterapkan di BUMD lain milik Pemkot Surabaya.
Selanjutnya, agenda pembentukan Perseroda Yekape dilanjutkan dengan agenda yang sama. Alias pembahasan pasal raperda.
Eri menyebut, rapat pembahasan raperda Yekape sedang dibahas secara intensif. Targetnya, tuntas satu setengah bulan mendatang.
Pertengahan puasa kami targetkan sudah selesai, tegasnya. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi