Surabaya, Lingkaran.net—Rencana pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Yekape Surabaya memasuki babak baru. Yaitu pembahasan pasal peraturan daerah (perda).
Dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa, 21 Januari 2025 itu, agendanya membahas penyusunan pasal per pasal secara detail.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perseroda Yekape Eri Irawan mengatakan, masukan dari berbagai pihak menjadi acuan dalam proses penyusunan perda.
Terutama hasil studi tiru dari BUMD properti Provinsi DKI Jakarta, PT Pembangunan Sarana Jaya, Senin, 20 Januari 2025, kemarin. Banyak hasil yang didapatkan.
Di antaranya soal kerja sama pengelolaan aset, optimalisasi laba, hingga pemanfaatan ruang milik pemda sehingga menjadi aset yang produktif.
“Berbagai masukan dari banyak pihak tentunya menjadi bahan penyusunan peraturan daerah Perseroda Yekape,” turur Eri.