Surabaya, Lingkaran.net Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur memberikan pandangan kritis terhadap Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Jatim Grha Utama menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Dalam forum paripurna yang digelar kemarin, H. Eko Wahyudi, selaku juru bicara fraksi, menyampaikan tujuh poin utama yang dianggap krusial demi memastikan langkah transformasi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur.
“Perubahan ini tidak boleh hanya formalitas belaka. Kami menilai, perlu ada kajian mendalam terkait bidang usaha baru yang direncanakan, terutama real estate, perdagangan besar, hingga pengelolaan limbah B3. Pemerintah harus memastikan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan keberlanjutan bisnis,” ujar Eko Wahyudi dalam pemaparan di Paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/1/2025).
Soroti Bidang Usaha dan Pengelolaan Aset
Gerindra mempertanyakan alasan utama di balik pemilihan bidang usaha baru tersebut. Fraksi ini menekankan pentingnya evaluasi terhadap unit bisnis yang sudah ada sebelum menambah sektor baru.
“Jangan hanya mengejar perluasan usaha, tetapi unit bisnis yang kurang produktif harus dievaluasi agar efisien dan menguntungkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Eko Wahyudi menyoroti persoalan aset-aset yang dikelola PT Jatim Grha Utama. Menurutnya, beberapa aset yang berupa tanah dan properti belum memiliki kejelasan status formal.
“Kami meminta gubernur menjelaskan legalitas dan pemanfaatan aset-aset ini, apakah masuk penyertaan modal daerah atau kerja sama pemanfaatan,” tambahnya.
Tata Kelola dan Risiko Jadi Perhatian
Dalam proses transformasi ini, Gerindra juga menekankan pentingnya tata kelola dan mitigasi risiko. Struktur organisasi baru, mekanisme pengawasan, serta langkah antisipasi terhadap risiko bidang usaha berisiko tinggi seperti pengelolaan limbah B3 menjadi perhatian utama.