Surabaya, Lingkaran.net Polemik terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Sidoarjo-Surabaya seluas 657 hektar terus menjadi sorotan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan hingga saat ini belum ditemukan adanya aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/1/2025).
“HGB itu kewenangan BPN, bukan Pemprov. Namun, jika ditemukan kegiatan ekonomi yang melanggar aturan, Pemprov Jatim akan langsung bertindak tegas untuk menghentikannya,” ujar Adhy Karyono.
Adhy juga menyebut, masa berlaku sertifikat HGB itu akan habis pada 2026. Terkait kemungkinan perpanjangan atau pembatalan, ia menegaskan masih menunggu hasil investigasi dari ATR/BPN.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, lebih baik dihentikan daripada menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, mendukung sikap tersebut dan menilai penerbitan HGB di wilayah perairan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang pengelolaan sumber daya air.
“Ini melanggar Pasal 33 UUD 1945 dan juga tidak sesuai Perda RTRW Jatim. Kami tegas menolak perpanjangan HGB ini,” kata politikus asal Sidoarjo tersebut.