Lingkaran.netLingkaran.netLingkaran.net
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik & Parlemen
  • Olahraga
  • Wisata & Kuliner
  • Profil & Komunitas
Font ResizerAa
Lingkaran.netLingkaran.net
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik & Parlemen
  • Jawa Timur
  • Olahraga
  • Video
  • Indeks
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik & Parlemen
  • Olahraga
  • Wisata & Kuliner
  • Profil & Komunitas
  • Cerita Pagi
  • Jawa Timur
  • Opini
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Powered by Lingkaran.net
Jawa Timur

Pemprov Jatim Tegaskan Tak Ada Aktivitas Ekonomi di Wilayah HGB Perairan Sidoarjo-Surabaya

Laporan Redaksi Kamis, 23 Januari 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Jatim, Kamis (23/1/2025).
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Jatim, Kamis (23/1/2025).
Ad imageAd image

Surabaya, Lingkaran.net  Polemik terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Sidoarjo-Surabaya seluas 657 hektar terus menjadi sorotan.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan hingga saat ini belum ditemukan adanya aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/1/2025).

“HGB itu kewenangan BPN, bukan Pemprov. Namun, jika ditemukan kegiatan ekonomi yang melanggar aturan, Pemprov Jatim akan langsung bertindak tegas untuk menghentikannya,” ujar Adhy Karyono.

Adhy juga menyebut, masa berlaku sertifikat HGB itu akan habis pada 2026. Terkait kemungkinan perpanjangan atau pembatalan, ia menegaskan masih menunggu hasil investigasi dari ATR/BPN.

Baca Juga:  Kasus Kredit Fiktif Rp 569 Miliar di Bank Jatim, Fraksi PKS: Memalukan Jawa Timur!

“Kalau terbukti ada pelanggaran, lebih baik dihentikan daripada menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, mendukung sikap tersebut dan menilai penerbitan HGB di wilayah perairan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang pengelolaan sumber daya air.

“Ini melanggar Pasal 33 UUD 1945 dan juga tidak sesuai Perda RTRW Jatim. Kami tegas menolak perpanjangan HGB ini,” kata politikus asal Sidoarjo tersebut.

Bagikan:
12Next Page
Tag:DPRD JatimHak Guna BangunanHGB LautPemprov JatimPerairan Surabaya-SidoarjoPolemikSertifikat Laut
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Erick Komala anggota DPRD Jawa Timur
Empat BUMD Jatim Tanpa Komisaris dan Direksi Sejak 2024, Krisis Kepemimpinan?
Minggu, 18 Mei 2025
Gelombang PHK Menggila, Milenial Job Center Pemprov Jatim Cuma Pajangan Digital?
Sabtu, 17 Mei 2025
Sri Untari Dukung Program Talent DNA Berbasis AI untuk Siswa dan Guru di Jawa Timur
Sabtu, 17 Mei 2025
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. dr. Erwin Astha Triyono
Tren DBD Jatim Diklaim Turun Meski 9.437 Kasus Tercatat Hingga April 2025
Jumat, 16 Mei 2025
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai
Dindik Jatim Tegas Larang Wisuda Siswa, Kepala Sekolah Nekat Siap-Siap Dicopot
Jumat, 16 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua DPR RI Puan Maharani
Nasional

Komisi I DPR Diminta Panggil Panglima TNI Buntut Insiden Ledakan Amunisi yang Tewaskan Warga Sipil

Jumat, 16 Mei 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani
Nasional

DPR RI Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan

Jumat, 16 Mei 2025
Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Nasional

Badai PHK Pabrik, LaNyalla Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Pintu Gerakan Kembali ke Desa

Selasa, 6 Mei 2025
Pangdam V Brawijaya saan beraudiensi dengan Pengurus GM FKPPI, Jumat (2/05/2025). (ist).
Nasional

Dinamika Politik Makin Kompleks, Pangdam V Minta FKPPI Tetap Satu Napas dengan TNI-Polri

Sabtu, 3 Mei 2025
Ad imageAd image

Populer Minggu Ini

Belum 100 Hari Menjabat, Gus Fawait Sabet Penghargaan Nasional di Bidang Pendidikan

Dindik Jatim Tegas Larang Wisuda Siswa, Kepala Sekolah Nekat Siap-Siap Dicopot

Gubernur Khofifah Absen di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Anggota Dewan Walk Out

Komisi C DPRD Jatim Bongkar Komposisi Pansel Bank Jatim: Ada Tiga Komisaris Aktif

Gelombang PHK Menggila, Milenial Job Center Pemprov Jatim Cuma Pajangan Digital?

Pemprov Jatim Kecolongan Aset Rp 56 Triliun Dikuasai Orang, Datanya Pun Tak Ada!

DPRD Jatim Soroti Dugaan Pungli PPDB 2025 di SMA/SMK Negeri Jatim

Berita Menarik Lainnya:

Komisi C DPRD Jatim menggelar rapat kerja dan telaah terhadap proses pembentukan Panitia Seleksi dalam rangka pengisian jabatan Direksi Bank Jatim, Jumat (16/5/2025).

Prof Nuh Kembali Mangkir, Komisi C Pertanyakan Komitmen Panitia Seleksi Direksi Bank Jatim

Jumat, 16 Mei 2025
Komisi C DPRD Jatim menggelar rapat kerja dan telaah terhadap proses pembentukan Panitia Seleksi dalam rangka pengisian jabatan Direksi Bank Jatim, Jumat (16/5/2025).

Komisi C DPRD Jatim Soroti Proses Seleksi Direksi Bank Jatim: Transparansi dan Independensi Dipertanyakan

Jumat, 16 Mei 2025
Suasana rapat sidang paripurna DPRD Jatim, Rabu (14/5/2025).

3,8 Juta Miskin Menurut BPS, 15 Juta Dicover BPJS: Ada Apa dengan Data Kemiskinan Jatim?

Kamis, 15 Mei 2025
Sumarjono (kanan), anggota Komisi A DPRD Jatim

Pilkada Mahal, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Menguat Lagi

Kamis, 15 Mei 2025
Copyright 2024 - Powered by Lingkaran.net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat datang!

Silahkan login di akun anda!

Lost your password?