x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Puan Minta Usut Tuntas Kasus Pagar Laut: Ungkap Milik Siapa dan Kenapa Bisa Seperti Itu!

Avatar Redaksi

Nasional

Jakarta, Lingkaran.net Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti persoalan pagar laut di sejumlah daerah yang menjadi perhatian publik dan menimbulkan kerugian bagi nelayan. Ia meminta Pemerintah mengusut tuntas kasus pagar laut ini.

Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara, jadi ya segera ungkap milik siapa dan kenapa bisa seperti itu, tegas Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Seperti diketahui, isu pagar laut ramai dibicarakan publik sejak penemuan di perairan Tangerang, Banten. Setelahnya, diketahui terdapat pula pagar laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penelusuran awal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan bahwa kawasan pagar laut di Tangerang telah bersertifikat. Di lokasi tersebut diketahui terdapat 263 bidang yang terdiri atas 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama 2 perusahaan dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.

Puan mengingatkan penting agar Pemerintah melakukan investigasi mendalam soal maraknya pagar laut di daerah-daerah.

Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan, ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Pagar laut di Tangerang kini sudah dibongkar oleh Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut disaksikan oleh perwakilan dari Komisi IV DPR yang membidangi urusan kelautan. Sementara untuk di Bekasi diketahui juga ada pemberian sertifikat kepada pemasang pagar laut tersebut.

Puan menyatakan DPR akan mengawal soal masalah pagar laut ini. Apalagi terus bermunculan kasus Hak Guna Bangunan (HBG) yang berada di laut. Terbaru, warganet menemukan HGB di laut Sidoarjo seluas 656 hektare melalui aplikasi Bhumi.

BPN Jawa Timur menemukan bahwa HGB seluas 656 hektare di laut itu terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiga HGB itu dikeluarkan pada 1996 dan berakhir pada 2026. Ada 2 perusahaan yang menguasai HGB di laut Sidoarjo.

Nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh komisi IV, ucap Puan. Alkalifi Abiyu

iklan wara
Artikel Terbaru
Senin, 25 Agu 2025 22:44 WIB | Politik & Pemerintahan

Ironi Kampung Pancasila, Surabaya Masih Dihantui Tawuran Jalanan

“Bakesbangpol harus lebih aktif melakukan deteksi dini. Kalau ada tanda-tanda gesekan, segera koordinasi dengan aparat dan tokoh masyarakat sebelum meledak jadi ...
Senin, 25 Agu 2025 21:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ketegangan Eksekutif dan Legislatif Jatim Tak Tepat Waktu, Rakyat Bisa Dirugikan

Lingkaran.net - Penundaan rapat paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda Penyampaian Laporan Komisi-Komisi atas Pembahasan Raperda Perubahan APBD Jatim 2025 ...
Senin, 25 Agu 2025 18:34 WIB | Umum

Lewat Aplikasi Ini, Pemesanan Gedung Diklat Prigen Kini Lebih Mudah dan Transparan

Pemkot Surabaya punya aplikasi untuk memudahkan proses peminjaman serta pemantauan penggunaan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prigen, Pasuruan. ...