Surabaya, Lingkaran.net Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat mulai berdampak pada berbagai instansi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Timur.
Sebanyak 232 mobil dinas yang selama ini digunakan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota resmi ditarik sebagai bagian dari kebijakan penghematan.
Jumlah mobil tersebut merupakan akumulasi dari 4 unit di KPU tingkat provinsi dan masing-masing 6 unit dari 38 KPU Kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.
Khusus di KPU provinsi, 4 unit mobil itu selama ini dipakai untuk jabatan setingkat kepala bagian atau Kabag. Sedangkan di tingkat daerah dipakai oleh jajaran komisioner dan sekretaris di masing-masing daerah.
“Selama ini mobil itu memakai sistem sewa dan sewanya habis di tanggal 14 Februari 2025,” kata Sekretaris KPU Jatim Ninik Karsini, Kamis (13/2/1025).