Surabaya, Lingkaran.net—DPRD Surabaya memediasi konflik penguasaan rumah dan lahan di Jalan Kemudi Nomor 1, Kecamatan Pabean Cantikan, Kamis (20/2/2025).
Hasil rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Ruang Rapat Komisi A DPRD Surabaya, dewan meminta agar penyewa rumah dan lahan segera menyelesaikan pembayaran sewa.
Dalam perjanjian sewa tersebut, Daisy Wilhelmina Mavis Warella sebagai penyewa wajib melakukan kewajibannya kepada Yayasan Stichting Willem Versluis Surabaya.
Kewajiban itu juga berlaku kepada penyewa untuk menunaikan kewajiban lainnya sesuai dengan perjanjian kepada pihak yayasan.
Yayasan Stichting Willem Versluis juga sepakat untuk mencabut surat kuasa pengosongan lokasi dan mengkomunikasikan secara baik jika terjadi tunggakan atau permasalahan wanprestasi perjanjian kepada penyewa.
Selain itu, disepakati bahwa tidak ada pernyataan maupun tindakan terkait jual beli maupun pengalihan dan pengambil alihan obyek rumah di Jalan Kemudi tersebut.