x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi PDIP DPRD Jatim Usulkan Mobil Dinas Dikumpulkan di Kantor Selama Mudik

Avatar Redaksi

Jawa Timur

Surabaya, Lingkaran.net Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan Bataragoa, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengawasi secara ketat penggunaan mobil dinas dengan mengeluarkan surat edaran tertulis.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat.

"Sebaiknya segera dikeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh Pemprov Jatim, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," ujar Yordan pada Sabtu (22/3/2024).

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya itu mengatakan, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

"Pada dasarnya, mobil dinas diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Kalau mudik itu untuk keperluan pribadi, seyogianya tidak menggunakan mobil dinas," tegasnya.

Yordan juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk mengevaluasi penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan. Ia menyarankan agar Pemprov Jatim memiliki mekanisme pengawasan yang ketat.

"Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Harus ada laporan dan kepastian bahwa mobil dinas tidak digunakan secara pribadi. Keberadaannya harus dipantau, dikoordinir, bahkan bisa menggunakan fitur share location dari Google Maps," tambahnya.

Bahkan, Yordan mengusulkan langkah ekstrem jika diperlukan, seperti mengumpulkan seluruh mobil dinas di kantor dinas selama periode mudik. Meskipun demikian, ia menyadari ada risiko ketidaknyamanan bagi ASN yang tetap bertugas.

"Kalau perlu dengan cara ekstrem, mobil dinas dikumpulkan di kantor dinas, meski ada risikonya seperti kepanasan atau kehujanan. Namun, ini demi kepastian bahwa kendaraan dinas tidak disalahgunakan," katanya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, mengingat larangan serupa telah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia berharap Pemprov Jatim segera mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya sudah ada aturan seperti ini. Tahun ini juga seharusnya ada edaran supaya rakyat tidak merasa bahwa mobil yang seharusnya untuk dinas malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini kan menyakiti hati rakyat," pungkasnya.

Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

Pada dasarnya, kata Nana, kendaraan dinas harus digunakan dan diperuntukan dalam menunjang kegiatan kedinasan. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 01 Jul 2025 21:06 WIB | Pemerintahan

Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku 3 Juli 2025, Orang Tua Diminta Terlibat Aktif

Pemkot Surabaya akan memberlakukan sweeping jam malam anak bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. ...
Selasa, 01 Jul 2025 18:29 WIB | Surabaya Raya

Dishub Surabaya Segera Buka Rute Baru Feeder Wira Wiri di Wilayah Ini

Dishub Surabaya berencana menambah rute baru angkutan Feeder Wira Wiri. ...
Selasa, 01 Jul 2025 18:18 WIB | Politik & Parlemen

Yunianto Wahyudi Akui Gagal Dongkrak Kursi Hanura di Jatim: Hanya Tersisa 27

Surabaya, Lingkaran.net Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, Yunianto Wahyudi atau akrab disapa Masteng, secara jujur mengakui bahwa perolehan kursi Partai ...