x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi PDIP DPRD Jatim Usulkan Mobil Dinas Dikumpulkan di Kantor Selama Mudik

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan Bataragoa, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengawasi secara ketat penggunaan mobil dinas dengan mengeluarkan surat edaran tertulis.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat.

"Sebaiknya segera dikeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh Pemprov Jatim, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," ujar Yordan pada Sabtu (22/3/2024).

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya itu mengatakan, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

"Pada dasarnya, mobil dinas diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Kalau mudik itu untuk keperluan pribadi, seyogianya tidak menggunakan mobil dinas," tegasnya.

Yordan juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk mengevaluasi penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan. Ia menyarankan agar Pemprov Jatim memiliki mekanisme pengawasan yang ketat.

"Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Harus ada laporan dan kepastian bahwa mobil dinas tidak digunakan secara pribadi. Keberadaannya harus dipantau, dikoordinir, bahkan bisa menggunakan fitur share location dari Google Maps," tambahnya.

Bahkan, Yordan mengusulkan langkah ekstrem jika diperlukan, seperti mengumpulkan seluruh mobil dinas di kantor dinas selama periode mudik. Meskipun demikian, ia menyadari ada risiko ketidaknyamanan bagi ASN yang tetap bertugas.

"Kalau perlu dengan cara ekstrem, mobil dinas dikumpulkan di kantor dinas, meski ada risikonya seperti kepanasan atau kehujanan. Namun, ini demi kepastian bahwa kendaraan dinas tidak disalahgunakan," katanya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, mengingat larangan serupa telah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia berharap Pemprov Jatim segera mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya sudah ada aturan seperti ini. Tahun ini juga seharusnya ada edaran supaya rakyat tidak merasa bahwa mobil yang seharusnya untuk dinas malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini kan menyakiti hati rakyat," pungkasnya.

Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

Pada dasarnya, kata Nana, kendaraan dinas harus digunakan dan diperuntukan dalam menunjang kegiatan kedinasan. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Okt 2026 17:42 WIB | Umum

Karhutla Jatim Makin Mengkhawatirkan, 77 Persen Lahan Terbakar Berada di Hutan Konservasi

Lingkaran.net - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur kian mengkhawatirkan. Luas lahan yang terbakar mencapai 11.449 hektare, tersebar di 26 ...
Jumat, 23 Okt 2026 17:10 WIB | Umum

Karhutla Arjuno Lebih Parah dari 2024, Api Nyaris Lahap Situs Candi Sepilar

Lingkaran.net - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Arjuno tahun ini lebih parah dibandingkan kebakaran pada 2024. Selain dipicu musim kemarau ...
Jumat, 23 Okt 2026 13:27 WIB | Umum

Tak Perlu Bolak-balik ke Pesantren, Kemenag Jatim Luncurkan El-Santri untuk Pantau Anak

Lingkaran.net - Orang tua kini bisa lebih mudah memantau perkembangan pendidikan dan aktivitas anak selama menempuh pendidikan di pondok pesantren. Kantor ...