Surabaya, Lingkaran.net Meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama sepuluh tahun berturut-turut, DPRD Jawa Timur tetap menyoroti sejumlah catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan bahwa catatan dan rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia menyebut, meskipun tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan secara material, berbagai ketidakpatuhan dan kelemahan dalam pengendalian internal harus segera diperbaiki.
Kami melihat ada beberapa catatan penting dari BPK yang harus menjadi fokus. Batas waktu 60 hari ini harus dimaksimalkan untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut, ujar politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (25/4/2025).
Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan utama dalam LHP BPK antara lain:
- Penatausahaan keuangan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMK Negeri yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai;
- Pengelolaan belanja hibah yang belum optimal;
- Belanja bantuan keuangan provinsi kepada desa yang masih bermasalah;
- Penataan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertib.
Rekomendasi pertama dan kedua dari BPK menjadi perhatian utama kami. Kita ingin tahu lebih detail program hibah ini apa saja, dan bagaimana pengelolaan bantuan keuangan desa, imbuhnya.
Deni juga menegaskan, DPRD Jatim akan terlibat aktif dalam mengawal proses perbaikan dan penyelesaian rekomendasi BPK bersama Pemprov.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP patut diapresiasi, tetapi jangan sampai membuat pemerintah lengah.
Tradisi WTP ini tradisi yang baik, harus dijaga. Tapi catatan-catatan yang kurang baik tetap harus dikritisi dan dibenahi, tegasnya.
Penyerahan LHP BPK dilakukan pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (24/4/2025), dan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi dan memberikan jawaban kepada BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
Dengan tenggat yang semakin dekat, DPRD Jatim berharap Pemprov segera menyusun langkah konkret dan melibatkan seluruh OPD terkait untuk menjawab catatan yang ada secara tuntas. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi