x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Rekomendasi BPK Jadi Alarm, DPRD Jatim Tekankan Pembenahan Dana Hibah dan Desa

Avatar Redaksi

Ekbis

Surabaya, Lingkaran.net – Meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama sepuluh tahun berturut-turut, DPRD Jawa Timur tetap menyoroti sejumlah catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan bahwa catatan dan rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia menyebut, meskipun tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan secara material, berbagai ketidakpatuhan dan kelemahan dalam pengendalian internal harus segera diperbaiki.

“Kami melihat ada beberapa catatan penting dari BPK yang harus menjadi fokus. Batas waktu 60 hari ini harus dimaksimalkan untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut,” ujar politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (25/4/2025).

Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan utama dalam LHP BPK antara lain:

  • Penatausahaan keuangan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMK Negeri yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai;
  • Pengelolaan belanja hibah yang belum optimal;
  • Belanja bantuan keuangan provinsi kepada desa yang masih bermasalah;
  • Penataan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertib.
Deni menekankan bahwa pengelolaan dana hibah dan bantuan keuangan desa perlu dikaji lebih dalam, termasuk transparansi program dan distribusinya. Ia mengingatkan, jika tidak segera dibenahi, masalah-masalah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan berlarut-larut.

“Rekomendasi pertama dan kedua dari BPK menjadi perhatian utama kami. Kita ingin tahu lebih detail program hibah ini apa saja, dan bagaimana pengelolaan bantuan keuangan desa,” imbuhnya.

Deni juga menegaskan, DPRD Jatim akan terlibat aktif dalam mengawal proses perbaikan dan penyelesaian rekomendasi BPK bersama Pemprov.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP patut diapresiasi, tetapi jangan sampai membuat pemerintah lengah.

“Tradisi WTP ini tradisi yang baik, harus dijaga. Tapi catatan-catatan yang kurang baik tetap harus dikritisi dan dibenahi,” tegasnya.

Penyerahan LHP BPK dilakukan pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (24/4/2025), dan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat.

Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi dan memberikan jawaban kepada BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Dengan tenggat yang semakin dekat, DPRD Jatim berharap Pemprov segera menyusun langkah konkret dan melibatkan seluruh OPD terkait untuk menjawab catatan yang ada secara tuntas. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 09 Jun 2026 17:19 WIB | Politik & Pemerintahan

Malut Tak Punya Uang Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Gubernur Sherly Tjoanda Curhat ke DPR

Lingkaran.net - Kabar mengejutkan datang dari Maluku Utara. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ...
Selasa, 09 Jun 2026 12:31 WIB | Politik & Pemerintahan

Ketua DPRD Jatim: Dana Banpol Untuk Gaji Pegawai Partai, Bukan Untuk Rakyat

Lingkaran.net - Dana hibah bantuan politik (Banpol) yang selama ini kerap dianggap sebagai "uang rakyat untuk partai" ternyata tidak diperuntukkan bagi ...
Selasa, 09 Jun 2026 05:49 WIB | Umum

Kasus Pengeroyokan Terjadi di Sekolah, Cak Yebe: Pelaku Harus Dihukum

Kasus pengeroyokan yang menewaskan Thomas Julius Kristianto, siswa SMAN 11 Surabaya, memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Ketua Komisi A DPRD Kota ...