Surabaya, Lingkaran.net Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar untuk menyulap sumur-sumur minyak tua yang selama ini dikelola secara ilegal menjadi aset sah yang bisa menguntungkan daerah dan masyarakat. Ide ini mendapat angin segar dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Ony Setiawan, menyambut baik rencana legalisasi ini. Menurutnya, jika pengelolaan dilakukan secara profesional melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi, maka manfaat ekonominya bisa berlipat ganda.
Selagi punya kemanfaatan bisnis yang lebih bagus, ya kenapa tidak dilakukan? ujar Ony, Jumat (9/5/2025).
Ony menyoroti potensi besar yang tersebar di berbagai daerah di Jatim, terutama di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Daerah ini menjadi rumah bagi ratusan sumur minyak tua yang selama ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, terdapat lebih dari 250 sumur minyak tua di Bojonegoro, dan sekitar 60 persennya masih aktif dieksplorasi meski belum memiliki payung hukum yang jelas.
BUMD ada yang sudah kelola, koperasi juga jalan. Tinggal kejelasan hukum dan transparansinya saja yang perlu diperkuat. Kalau itu bisa ditata, hasilnya bisa luar biasa, tambah politisi PDIP yang dikenal dekat dengan masyarakat ini.
Ia pun menegaskan bahwa legalitas bukan hanya soal izin, tapi juga perlindungan bagi pengelola lokal, membuka peluang investasi, hingga meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, jika integrasi ini berhasil, kontribusi sektor minyak tua terhadap PAD diperkirakan bisa tembus Rp 50 miliar per tahun.
Namun Ony juga mengingatkan, tidak semua sumur bisa langsung dikomersialkan. Potensinya harus dicek. Minyak butuh alat dan ahli. Jangan sampai salah investasi. Pemerintah harus turun tangan memastikan kelayakan, tegasnya.
Saat ini, Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Jatim dan BUMD energi tengah memfinalisasi regulasi teknis yang memungkinkan sumur tua dikelola secara legal melalui kerja sama BUMD dan koperasi.
Dalam skema ini, BUMD akan menjadi pengelola utama, sementara koperasi masyarakat tetap dilibatkan sebagai mitra operasional. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi