x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

7 Rumah Sakit di Surabaya Belum Bermitra dengan BPJS Kesehatan, Ternyata Ini Alasannya?

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net— DPRD Surabaya memanggil pengelola rumah sakit swasta di Kota Pahlawan yang belum bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Para pengelola rumah sakit itu menyampaikan, alasan ketidakikutsertaan mereka dilatar belakangi oleh sejumlah faktor.

Alasan utamanya terkait dengan kurangnya tenaga sumber daya manusia. Khususnya ketersediaan dokter.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo mengatakan, dokter rumah sakit swasta di Surabaya kebanyakan memiliki pekerjaan utama sebagai dokter di RSUD milik pemerintah.

Sejumlah rumah sakit swasta juga diketahui kekurangan dokter umum. Padahal, ketersediaan dokter itu menjadi salah satu syarat bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, anggota dewan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ini menegaskan, para rumah sakit tersebut tetap bisa mengklaim kasus kedaruratan yang mereka tangani dengan BPJS Kesehatan.

“Kasus kedaruratan bisa dibayar BPJS Kesehatan. Itu poin penting dalam pertemuan ini. Kecuali rawat inap akan dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan,” terang Michael, Kamis (8/5).

Walaupun rumah sakit swasta tidak diwajibkan bermitra dengan BPJS Kesehatan, dia menyebut para pengelola tersebut telah berkomitmen untuk tetap melayani pasien kasus darurat.

Sehingga, tidak ada lagi kejadian pasien kritis yang ditolak oleh rumah sakit. Dia meminta agar kasus tersebut tidak terjadi dalam pelayanan kesehatan di Surabaya.

Dewan juga membuka hotline aduan terkait kasus pasien yang ditolak berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Aduan dari masyarakat ini akan langsung disampakan kepada pihak terkait agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

Terkait dengan rumitnya standarisasi rumah sakit, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin menjelaskan memang terdapat penilaian terhadap layanan jaminan kesehatan tersebut.

Standarisasi tersebut, kata Hernina, memang menjadi syarat utama rumah sakit bisa bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Kendalanya, sejumlah rumah sakit sudah mengajukan tetapi fasilitas dan ketersediaan tenaga kesehatan belum mencukupi standar.

Namun dia memastikan kasus penanganan darurat tetap bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit mana pun di Surabaya.

“Ada 61 rumah sakit dan klinik utama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Kasus kegawatdaruratan di IGS bisa diklaim,” terangnya.

Adapun 7 Rumah Sakit Swasta di Surabaya yang Belum Bermitra dengan BPJS Kesehatan tersebut yakni Rumah Sakit Katolik St. Vincentius a Paulo (RKZ),Rumah Sakit Adi Husada Undaan, Rumah Sakit Premier, Rumah Sakit Mitra Keluarga, Rumah Sakit Ciputra, Rumah Sakit National Hospital, dan Rumah Sakit Darmo. (Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Sabtu, 13 Des 2025 13:22 WIB | Politik & Pemerintahan

Video Dugaan Pungli Satpol PP Kota Surabaya Viral, Ketua Komisi A: Pungli Harus Ditangani Serius

Video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar oleh oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya terhadap pedagang kaki lima memantik reaksi keras DPRD Surabaya. ...
Sabtu, 13 Des 2025 12:06 WIB | Politik & Pemerintahan

75 Anak di Jatim Terpapar HIV, Fraksi PDIP DPRD Jatim Peringatkan Dinkes

Lingkaran.net - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Indri Yulia Mariska memberikan catatan kritis terhadap kinerja penanganan HIV-AIDS di Jawa ...
Jumat, 12 Des 2025 16:23 WIB | Politik & Pemerintahan

Sekretaris Korpri Jatim Ungkap Drama Panas di Balik Kisruh RS Pura Raharja Surabaya

Lingkaran.net - Polemik kepengurusan RS Pura Raharja Surabaya, kian memanas setelah Sekretaris Korpri Jatim, Indah Wahyuni, angkat bicara dan mengungkap dilema ...