Sidoarjo, Lingkaran.net Meskipun berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 14 pemerintah daerah di Jawa Timur masih harus bekerja keras memperbaiki pengelolaan keuangannya.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Senin (26/5/2025).
BPK mengungkap sejumlah persoalan yang masih membayangi pengelolaan keuangan daerah, mulai dari kekurangan penerimaan pajak dan retribusi, hingga pengelolaan aset tetap yang belum tertib.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya pekerjaan fisik dengan volume dan spesifikasi teknis yang tidak sesuai ketentuan.
Opini WTP bukan berarti bebas dari masalah. Ini hanya menandakan bahwa penyajian laporan keuangan dianggap wajar, tetapi belum tentu pengelolaannya sudah bebas dari potensi kecurangan atau ketidakefisienan, tegas Ayub Amali, Pelaksana Harian Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, saat menyerahkan LHP kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah di Kantor BPK Jatim.
Ke-14 daerah yang menerima LHP adalah: Kabupaten Blitar, Bondowoso, Jember, Kediri, Lumajang, Madiun, Magetan, Nganjuk, Pasuruan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, serta Kota Malang dan Kota Pasuruan.
Dalam sambutannya, Ayub mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mewajibkan setiap pejabat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Ia juga berharap laporan keuangan yang telah diaudit dapat menjadi dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan anggaran oleh DPRD dan kepala daerah, demi mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Penyerahan resmi LHP kepada 14 daerah tersebut digelar secara seremonial pada Selasa, 27 Mei 2025. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi