x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Trenggalek dan Tulungagung Rebutan 13 Pulau, Begini Penjelasan Pengamat

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Sengketa batas wilayah atas 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung masih belum menemukan kejelasan.

Padahal, menurut Pengamat Kebijakan Publik Umar Sholahudin, masalah ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus menunggu campur tangan pemerintah pusat, apalagi jika Pemprov Jatim bersikap aktif.

“Ini bukan konflik antarprovinsi, melainkan antar-kabupaten. Artinya, penyelesaian awal bisa dilakukan secara bilateral oleh Pemkab Trenggalek dan Tulungagung. Jika tak menemukan titik temu, barulah Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir sebagai mediator dan fasilitator,” tegas Umar, Kamis (19/6/2025).

Namun sayangnya, hingga saat ini Pemprov Jatim terkesan pasif, bahkan cenderung melempar tanggung jawab ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, sebelumnya menyatakan bahwa penentuan status wilayah 13 pulau bukan menjadi kewenangan pemprov.

"Yang menentukan bukan kami, tapi Kemendagri," ujarnya.

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya tetap akan berkoordinasi lebih lanjut. "Terakhir kami rapat dengan Kemendagri pada Desember 2024. Dalam berita acara disebutkan bahwa 13 pulau masuk wilayah Trenggalek," tambah Lilik.

Padahal, secara legal formal, Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 mencatat bahwa 13 pulau tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung. Hal itu pun sudah diperkuat dengan Perda RTRW Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023.

Di sisi lain, RTRW Provinsi Jawa Timur (Perda Nomor 10 Tahun 2023) dan RTRW Kabupaten Trenggalek (Perda Nomor 15 Tahun 2012) tetap mencantumkan wilayah pulau-pulau tersebut berada dalam administrasi Trenggalek, tepatnya di Kecamatan Watulimo.

“Ketidaksinkronan inilah yang menjadi sumber masalah. Seharusnya Pemprov Jatim bersikap aktif menyelaraskan kebijakan dan regulasi, bukan malah bersikap menunggu. Apalagi, konflik ini belum menyentuh aspek ekonomi atau sosial yang sensitif,” jelas Umar.

Untuk diketahui, 13 pulau yang diperebutkan itu meliputi: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tameng.

Umar menekankan bahwa jika Pemprov tidak segera bersikap, dampaknya bukan hanya sebatas administrasi wilayah, tetapi juga akan menghambat perencanaan tata ruang, pengesahan RTRW daerah, dan program pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Jangan tunggu masalah membesar dulu baru turun tangan. Peran Pemprov sebagai penengah harus dihidupkan lagi. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dalam tata kelola wilayah di Jawa Timur,” pungkasnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Jul 2026 21:05 WIB | Umum

DPRD Jatim Buka Aduan bagi Orang Tua yang Terbebani Biaya Seragam Sekolah

Lingkaran.net - Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum penuh semangat bagi siswa dan orang tua. Namun, beban biaya seragam hingga perlengkapan sekolah ...
Jumat, 24 Jul 2026 17:14 WIB | Umum

Gelar Peralatan PB 2026 Resmi Ditutup, Jember Raih Juara Umum dan Pacitan Diganjar Penghargaan

Lingkaran.net - Gelaran Peralatan Penanggulangan Bencana (PB) Jawa Timur 2026 resmi berakhir. Setelah berlangsung selama beberapa hari dengan rangkaian ...
Jumat, 24 Jul 2026 15:05 WIB | Politik & Pemerintahan

Bukan Sekadar Diskusi, RedTalk 2026 Jadi Panggung Anak Muda Menguliti Persoalan Indonesia

Lingkaran.net - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menegaskan pentingnya membuka ruang dialog yang mampu mendengar suara dan gagasan generasi ...