x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

KI Jatim Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Koperasi Merah Putih

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi fondasi penting dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih (KMP) agar berjalan akuntabel, transparan, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan. 

“Keterbukaan informasi menjadi kunci akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan KMP, yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 80 ribu koperasi desa,” ujar Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis (23/7/2025). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan berbagai peraturan turunannya, setiap badan publik, termasuk koperasi yang mengelola dana masyarakat atau mendapat bantuan pemerintah serta wajib membuka akses informasi bagi publik. 

Edi menegaskan bahwa seluruh Kopdes Merah Putih harus proaktif menyediakan informasi penting seperti struktur organisasi, anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), laporan keuangan berkala, program kerja koperasi, hasil evaluasi kinerja dan prosedur pengaduan masyarakat. 

“Kami ingin masyarakat dan anggota koperasi dapat dengan mudah mengakses informasi penting tersebut,” ujarnya. 

Salah satu langkah strategis yang disarankan KI Jatim adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa atau koperasi, sesuai dengan Pasal 13 UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi. 

Kehadiran PPID di tingkat desa dinilai penting untuk mempermudah proses penyediaan, penyimpanan, serta pelayanan permintaan informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan operasional koperasi. 

Selain mendorong sistem informasi yang terbuka, KI Jatim juga menekankan pentingnya edukasi kepada anggota koperasi dan masyarakat desa mengenai hak mereka atas informasi publik.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan desa dan pengawasan koperasi. 

“Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya program, mencegah penyimpangan, serta memastikan pembangunan ekonomi desa benar-benar berjalan sesuai harapan,” jelas Edi. 

KI Jatim turut mendorong agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap penguatan KIP di tingkat desa. Dukungan yang dibutuhkan meliputi pendampingan teknis, pelatihan PPID desa dan penyediaan infrastruktur keterbukaan informasi. 

“Kami percaya dengan keterbukaan, Kopdes Merah Putih dapat tumbuh menjadi koperasi yang akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Edi Purwanto.

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...