Lingkaran.net - Sejumlah pemerintah daerah mulai bersiap tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil dengan alasan pembatasan belanja pegawai yang tidak boleh melampaui 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain faktor regulasi, kondisi fiskal yang semakin terbatas akibat kebijakan efisiensi juga menjadi pertimbangan. Beberapa daerah bahkan mengaku terpaksa merumahkan sebagian PPPK demi menjaga keseimbangan anggaran.
Baca juga: Data BKD Jatim Bikin Kaget: Dari 66 OPD, Baru 4 yang Isi SKP di E-Kinerja BKN
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa keputusan terkait perpanjangan maupun pemberhentian kontrak PPPK sepenuhnya berada di tangan masing-masing instansi.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyatakan kewenangan tersebut melekat pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap daerah.
“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan penuh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi,” ujarnya dikutip dari situs resmi BKN, Minggu (29/3/2026).
Di tengah polemik tersebut, BKN juga menyoroti maraknya informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Salah satunya unggahan yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan narasi “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti”.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ungkap 3 Jurus Tekan Beban ASN Mulai 2026, Ini Strateginya
Wisudo menegaskan, informasi tersebut adalah hoaks dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh BKN.
“BKN tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait adanya status baru bagi PPPK seperti yang beredar,” tegasnya.
Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status aparatur sipil negara hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, tanpa ada skema lain.
Baca juga: Oknum Camat di Surabaya Diduga Lakukan Penipuan, Komisi A Beri Peringatan Keras
BKN pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar, khususnya di media sosial, serta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan situasi fiskal yang menantang, kebijakan terkait PPPK diperkirakan akan menjadi isu krusial di berbagai daerah, seiring upaya menjaga keseimbangan anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Editor : Setiadi