Lingkaran.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejaksaan Negeri Magetan membuat gebrakan besar dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024.
Baca juga: Baru Dipuji Prabowo Subianto sebagai ‘Patriot’ di Retret, Suratno Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir
Yang mengejutkan, salah satu nama yang terseret adalah Ketua DPRD Magetan, Suratno. Ia kini harus berhadapan dengan proses hukum bersama lima tersangka lainnya.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, pada Kamis (23/4/2026). Selain Suratno, tersangka lain adalah JML dan JMT (anggota DPRD), serta AN, TH, dan ST yang merupakan tenaga pendamping dewan.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan mendalam, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pokir,” tegas Sabrul.
Kasus ini berakar dari pengelolaan dana hibah pokir yang bersumber dari APBD Magetan. Dalam kurun waktu lima tahun, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar.
Baca juga: KPK Bongkar ‘Circle’ Korupsi: Libatkan Keluarga, Ajudan hingga Kolega Politik
Dari hasil penyidikan, terungkap dugaan praktik penyimpangan yang berlangsung secara sistematis. Para tersangka diduga mengendalikan alur dana sejak tahap perencanaan hingga pencairan.
Modus yang digunakan pun beragam. Mulai dari manipulasi administrasi, pengkondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga praktik pemotongan dana hibah di lapangan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kegiatan fiktif. Sejumlah proyek dilaporkan berjalan, namun faktanya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan—bahkan ada yang diduga tidak pernah ada.
Baca juga: Plt Kadis ESDM Jatim Aftabuddin Janji Bersih-Bersih Total Pasca Skandal Pungli Perizinan
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kejari memastikan, pengusutan perkara ini belum berhenti. Pendalaman masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring dengan pengembangan kasus.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, sekaligus peringatan keras bahwa praktik penyalahgunaan dana publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak akan luput dari jerat hukum.
Editor : Setiadi