DJP Jatim Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak, Sasar 11 Bank Besar

Reporter : Alkalifi Abiyu
Petugas DJP Jawa Timur melakukan pemblokiran serentak rekening penunggak pajak di sejumlah bank besar.

 

Lingkaran.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik ribuan penunggak pajak di Jawa Timur.

Baca juga: Pajak Masuk Sekolah, DJP Jatim I Libatkan SMA Surabaya dalam Program Inklusi

Langkah penegakan hukum tersebut berlangsung pada 6–8 Mei 2026 dengan menyasar 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur.

Tidak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain milik wajib pajak, mulai subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.

Langkah tersebut diambil terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tetap tidak melunasi tunggakan pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Fakta Menarik Tentang Bupati Pati Sudewo, Disorot Usai Berencana Menaikkan Pajak 250 Persen

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum termasuk pemblokiran akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

DJP menjelaskan, kewenangan pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Baca juga: DJP Jatim Gempur Penunggak Pajak Rp 31,5 Miliar, 217 Aset Disita

Sementara tata cara penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui langkah pemblokiran serentak ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

DJP menilai kepatuhan pajak menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru