Lingkaran.net - Ratusan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Dalam aksi yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional itu, para driver mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi.
Baca juga: Nasib Driver Online Terancam, Khusnul Arif DPRD Jatim: Jangan Ada Lagi Eksploitasi Aplikator
Massa aksi memulai long march dari frontage road Jalan Ahmad Yani, Surabaya, sebelum bergerak menuju kantor Dinas Perhubungan Jatim, Diskominfo Jatim, Polda Jatim, hingga berakhir di Gedung DPRD Jawa Timur.
Para pengemudi menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu menghentikan praktik predatory pricing atau perang tarif murah yang dinilai semakin menekan pendapatan driver online.
Mereka menegaskan perlunya payung hukum setingkat undang-undang yang memiliki kekuatan sanksi tegas terhadap perusahaan aplikator.
Penanggung jawab aksi Geranat’s Jatim, Tito Achmad, mengatakan kebijakan berbentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur selama ini dinilai tidak efektif karena tidak memiliki daya paksa hukum yang kuat.
“SK Gubernur tidak menyelesaikan masalah karena ketika dilanggar tidak ada sanksi tegas. Ibarat rambu lalu lintas tanpa penegakan hukum, tentu banyak yang melanggar,” ujar Tito di sela aksi.
Menurutnya, lemahnya regulasi membuat perusahaan aplikator bebas menentukan tarif yang memicu persaingan tidak sehat di lapangan. Kondisi tersebut diperparah dengan besarnya potongan aplikasi yang mencapai 20 persen ditambah berbagai biaya lain yang dinilai memberatkan pengemudi.
Baca juga: DPRD Jatim Ungkap Dampak Kebakaran RSUD dr Soetomo, Obat Bernilai Rp3 Miliar Rusak
Selain menuntut pengesahan UU Transportasi Online, massa juga membawa sejumlah tuntutan nasional dan daerah.
Di tingkat nasional, mereka meminta kenaikan tarif penumpang roda dua, regulasi khusus layanan pengantaran barang dan makanan, penetapan tarif bersih roda empat, serta percepatan pembahasan RUU Transportasi Online dalam Prolegnas Prioritas.
Sementara untuk tingkat daerah, Geranat’s Jatim menolak eksploitasi pengemudi di wilayah yang disebut “Zona Merah”, meminta evaluasi sistem berbayar aplikasi, pelibatan komunitas driver dalam penyusunan regulasi transportasi online di Jawa Timur, hingga kejelasan tanggung jawab biaya parkir antara aplikator dan penumpang.
Di Gedung DPRD Jatim, perwakilan massa diterima langsung Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf bersama Wakil Ketua Komisi D Khusnul Arif.
Baca juga: PAN DPRD Jatim Sebut SiLPA Rp3,3 Triliun Tak Boleh Sekadar Diparkir
Hasil audiensi menghasilkan dukungan dari DPRD Jatim dan perwakilan pemerintah daerah terhadap perjuangan lahirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Petisi dukungan pun telah ditandatangani sebagai bentuk komitmen mengawal aspirasi para driver online.
Geranat’s Jatim berharap pemerintah pusat tidak hanya melibatkan perwakilan dari Jakarta dalam pembahasan regulasi nasional, tetapi juga mendengar langsung suara pengemudi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Driver di daerah juga harus dilibatkan agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan mewakili seluruh pengemudi online di Indonesia,” pungkas Tito.
Editor : Setiadi