Lingkaran.net - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait lemahnya pengelolaan jaminan pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memunculkan pertanyaan baru di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang belum berjalan memadai.
Baca juga: KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Dugaan Suap Audit
Akibatnya, pengelolaan dana tersebut dinilai tidak terukur dan berpotensi disalahgunakan.
Temuan itu langsung mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif. Menurutnya, pemerintah provinsi harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan agar tidak membuka ruang penyimpangan.
“Pemprov wajib melakukan perbaikan dan evaluasi secara komprehensif terhadap tata kelola perizinan tambang, terutama terkait pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang. Yang tidak kalah penting adalah menutup celah-celah yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik pungutan liar,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Kamis (11/6/2026).
Saat ditanya apakah temuan BPK tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang menyeret sejumlah pejabat Dinas ESDM Jatim, Khusnul tidak menampiknya.
“Bisa jadi, potensi itu ada,” katanya.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola di sektor pertambangan dapat menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, maupun pungutan liar.
Menurut Khusnul, temuan BPK terkait pengelolaan jaminan pertambangan yang tidak terukur harus menjadi alarm serius bagi Pemprov Jatim.
Baca juga: 'Saya Gak Duwe Dapur!' Musyafak Rouf Bantah Keras Keterlibatan dalam Kasus MBG
“Temuan di ESDM terkait pengelolaan jaminan pertambangan yang belum memadai sehingga mengakibatkan kegiatan terkait pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang tidak terukur serta rawan disalahgunakan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Dana tersebut berfungsi menjamin pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan selesai dilakukan.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak main-main, mulai dari pencabutan izin, sanksi administratif, denda, hingga ancaman pidana.
Temuan BPK ini menjadi semakin relevan karena muncul tidak lama setelah Kejati Jatim membongkar dugaan praktik pungli dan pemerasan dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, Kejati menetapkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Baca juga: DPRD Jatim Diminta Bedah Temuan BPK soal Proyek Molor hingga Dana Desa
Penyidik menduga para tersangka sengaja memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski seluruh persyaratan telah dipenuhi, sejumlah pemohon izin disebut tetap tidak bisa mendapatkan izin tanpa menyerahkan sejumlah uang.
Nilai pungutan yang diminta pun bervariasi. Untuk perpanjangan izin usaha pertambangan, misalnya, pemohon diduga diminta menyerahkan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Temuan BPK dan kasus yang diusut Kejati tersebut kini menjadi sorotan karena sama-sama mengarah pada persoalan tata kelola sektor pertambangan.
DPRD Jawa Timur berharap rekomendasi BPK tidak hanya berhenti sebagai catatan administratif, tetapi menjadi pintu masuk pembenahan menyeluruh agar pengelolaan tambang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Editor : Setiadi