Lingkaran.net - Komisi D DPRD Jawa Timur memberikan sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain mencatat penurunan serapan anggaran dan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi D juga mendesak reformasi tata kelola perizinan pasca-terungkapnya dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Jatim.
Baca juga: PAN Dukung Reses DPRD Jatim Ditambah Jadi 6 Kali, Ini Penjelasannya
Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi D, Siadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Jumat (10/7).
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Dinas ESDM memperoleh pagu anggaran sebesar Rp73,14 miliar dengan realisasi Rp68,446 miliar atau 93,58 persen.
Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mampu menyerap anggaran hingga 95,87 persen.
Tak hanya itu, politikus Golkar ini menyebut, capaian PAD juga mengalami penurunan signifikan. Dari target Rp2,1 miliar, Dinas ESDM hanya mampu merealisasikan Rp1,535 miliar atau 73,11 persen.
"Padahal pada 2024, instansi tersebut berhasil melampaui target dengan realisasi Rp2,159 miliar atau 107,95 persen," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Siadi menilai diperlukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, terutama dalam tata kelola perizinan sektor energi dan pertambangan.
Komisi D juga menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Jatim terkait dugaan pungli perizinan.
Menurut Siadi, peristiwa tersebut harus menjadi momentum memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak terulang.
Baca juga: DPRD Jatim Ungkap Fakta di Balik PAD Rp488 Miliar, Mayoritas Masih Ditopang Dua BUMD
"Diperlukan perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, dan pembangunan budaya integritas, terutama pada sektor perizinan pertambangan, air tanah, dan energi," ujarnya.
Siadi mendorong digitalisasi layanan perizinan untuk meminimalkan interaksi langsung antara pemohon dan petugas. Selain itu, ia meminta penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), peningkatan pengawasan eksternal, penyederhanaan regulasi, optimalisasi sistem whistleblowing, hingga penguatan integritas sumber daya manusia di lingkungan Dinas ESDM.
"Di sisi lain kami juga meminta Dinas ESDM mengoptimalkan potensi sektor energi dan sumber daya mineral guna meningkatkan PAD pada 2026. Menurut dewan, sektor tersebut memiliki potensi besar yang belum tergarap secara maksimal," pintanya.
Sorotan lain tertuju pada aktivitas pertambangan di Jawa Timur. Komisi D mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tambang yang tidak hanya bertugas menertibkan tambang ilegal, tetapi juga mengawasi perusahaan pemegang izin agar tidak melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah konsesi.
Tak kalah penting, ia meminta Dinas ESDM segera melakukan pendataan riil terhadap seluruh usaha pertambangan, baik yang legal maupun ilegal. Selama ini, menurut dewan, pemerintah daerah dinilai belum memiliki basis data yang akurat mengenai aktivitas pertambangan di Jawa Timur.
Baca juga: Ketua DPRD Jatim Usai Didata Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Sampaikan Data Secara Jujur
Selain sektor pertambangan, Komisi D juga menyoroti masih adanya rumah tangga di Jawa Timur yang belum menikmati akses listrik. Karena itu, Dinas ESDM diminta menyusun rencana aksi yang terukur dengan target elektrifikasi yang jelas setiap tahunnya.
Sebagai langkah penyelesaian berbagai persoalan pertambangan yang dikeluhkan masyarakat, Komisi D juga mendesak digelarnya pertemuan tripartit yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Forum tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi atas berbagai persoalan tambang yang berdampak terhadap lingkungan, seperti yang terjadi di kawasan Telaga Ngebel Ponorogo, Asta Tinggi Sumenep, Magetan, hingga Kediri.
"Seluruh rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor energi dan pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, sekaligus mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Setiadi