DPRD Jatim Soroti Kasus Balita Korban Kekerasan di Malang, Sri Wahyuni: Anak Harus Dipastikan Aman

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Jatim

Lingkaran.net - Kasus balita berusia tiga tahun yang menjadi korban penelantaran dan kekerasan oleh ibu kandungnya di Malang mendapat perhatian serius DPRD Jawa Timur. Selain memastikan proses hukum berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban dinilai harus menjadi prioritas utama. 

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, menilai kasus tersebut menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi. Pemerintah harus memastikan korban mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman, pendampingan psikologis, serta jaminan keberlanjutan pemulihan. 

Baca juga: Hampir 1.000 Korban, Fraksi PDIP DPRD Jatim Punya Jurus Baru Agar Keracunan MBG Tak Terulang

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan anak ini aman, sehat secara fisik dan psikologis, serta tidak kembali berada dalam lingkungan yang berpotensi membahayakan dirinya,” kata Sri Wahyuni, Kamis (3/9/2026). 

Ia mengapresiasi langkah Polda Jatim yang tidak hanya menangani perkara secara hukum, tetapi juga melibatkan Dinas Sosial untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan korban. 

Menurut politisi Demokrat ini, pendekatan tersebut harus diperkuat dengan sistem pendampingan lintas sektor. Kepolisian, rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pekerja sosial, psikolog, hingga keluarga harus memiliki peran yang jelas. 

“Penanganan anak korban kekerasan tidak boleh berhenti ketika keluar dari rumah sakit. Trauma anak membutuhkan proses pemulihan yang panjang dan harus dikawal,” tegasnya. 

Polda Jatim sebelumnya memastikan memberikan pendampingan penuh terhadap proses pemulihan korban yang kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang. 

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan kepolisian berfokus pada penanganan perkara sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan pemulihan. 

“Kepolisian fokus pada penanganan perkara dan berjejaring dengan semua pihak untuk pemulihan korban. Saat ini yang dilaporkan terkait penelantaran dan kekerasan, kekerasannya fisik,” ujar Ganis seusai menjenguk korban di RSSA, Rabu (2/9). 

Ganis mengatakan kedatangannya bersama jajaran Polda Jatim juga untuk mengidentifikasi kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan. 

Kondisi korban disebut berangsur membaik. Namun, tim dokter masih melakukan observasi hingga balita tersebut benar-benar dinyatakan pulih. 

Polda Jatim juga melibatkan Dinas Sosial untuk melakukan asesmen kebutuhan pemulihan trauma. Asesmen turut dilakukan terhadap nenek korban, LN (47), untuk menentukan kemungkinan pengalihan pengasuhan. 

Sri Wahyuni menilai langkah asesmen tersebut sangat penting. Pengalihan pengasuhan, menurutnya, tidak boleh hanya didasarkan pada hubungan keluarga, tetapi harus mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak. 

Baca juga: Transportasi Publik Jatim Bakal Dapat Jatah 5 Persen APBD, Angkanya Capai Rp1,3 Triliun

“Jangan sampai anak hanya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa memastikan lingkungan barunya benar-benar aman. Asesmen harus objektif dan melihat kemampuan pengasuh dalam memenuhi kebutuhan fisik, psikologis dan tumbuh kembang anak,” jelasnya. 

DPRD Jatim Dorong Pendampingan Sampai Pulih

Sri Wahyuni mengatakan DPRD Jatim mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan skema pendampingan jangka menengah hingga korban benar-benar pulih. 

Menurutnya, ada sedikitnya empat langkah yang harus dilakukan pemerintah. 

Pertama, memastikan kondisi medis korban sampai benar-benar stabil. Kedua, memberikan pendampingan psikologis secara berkala untuk mengantisipasi trauma jangka panjang. 

Ketiga, memastikan pengasuhan korban berada di tangan orang yang aman dan mampu, berdasarkan hasil asesmen profesional. Keempat, melakukan monitoring berkala setelah korban keluar dari rumah sakit. 

Baca juga: Kasus 566 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, Sriatun Anggota DPRD Jatim yang Juga Dokter Pilih Bungkam

“Jangan sampai setelah keluar dari rumah sakit, anak kemudian tidak terpantau lagi. Pemerintah harus mempunyai sistem monitoring,” ujarnya. 

Ia juga meminta masyarakat di sekitar korban maupun lingkungan keluarga tidak melakukan tindakan yang justru menambah tekanan psikologis kepada anak. 

Bagi Sri Wahyuni, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Jawa Timur. Pemerintah tidak cukup hanya bergerak ketika kasus sudah viral atau ketika anak sudah menjadi korban. 

“Pencegahan harus diperkuat. Kalau ada indikasi anak mengalami kekerasan atau penelantaran, masyarakat harus berani melapor. Pemerintah juga harus memastikan laporan tersebut cepat ditindaklanjuti,” katanya. 

Ia menegaskan, keselamatan dan masa depan anak harus ditempatkan di atas kepentingan orang dewasa. 

“Anak tidak boleh menjadi korban kedua kalinya karena sistem kita tidak berjalan. Proses hukumnya harus tuntas, tetapi pemulihan dan masa depan anak juga harus dijamin,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru