Lingkaran.net - Sebanyak 304 desa di Kabupaten Lamongan kini berstatus Desa Mandiri. Namun, capaian tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebatas kenaikan angka dalam Indeks Desa (ID).
Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Lamongan-Gresik, Kodrat Sunyoto, mengapresiasi peningkatan tersebut. Menurutnya, status Desa Mandiri harus dibuktikan dengan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
Baca juga: 120 Anggota DPRD Jatim Diboyong ke Jakarta Besok, Musyafak Tegaskan: Wajib!
“Yang paling penting, apakah masyarakat merasakan perubahan benar-benar. Kesempatan kerja bertambah, pelaku UMKM berkembang, pelayanan dan infrastruktur membaik, serta angka kemiskinan menurun,” ujar Kodrat saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan ID 2026, sebanyak 304 dari total 462 desa di Lamongan berstatus Desa Mandiri. Jumlah itu meningkat dari 279 desa pada 2025. Artinya, masih terdapat 158 desa yang belum berstatus mandiri.
Selain itu, sebanyak 25 desa naik kelas dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri pada 2026.
Capaian tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan menjadi indikator adanya peningkatan pembangunan serta tata kelola pemerintahan desa.
Politisi senior Partai Golkar ini pun menilai, 304 desa mandiri tersebut seharusnya tidak hanya menjadi penerima predikat, tetapi bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Lamongan.
Baca juga: Rp5 Triliun Aset PWU Jatim Bermasalah, Erlangga Satriagung: Banyak Barang Gaib
“304 desa mandiri harus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini harus didorong menjadi pusat ekonomi baru, baik melalui usaha produktif, sektor pertanian maupun perikanan,” katanya.
Ia juga mendorong desa memperkuat digitalisasi pemasaran agar produk unggulan lokal memiliki jangkauan pasar lebih luas. Di sisi lain, pengelolaan APBDes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Kodrat, capaian tersebut justru menjadi pekerjaan lanjutan bagi Pemkab Lamongan. Pemerintah daerah perlu memetakan secara spesifik persoalan yang membuat 158 desa lainnya belum mencapai status mandiri.
Baca juga: Komisi D DPRD Jatim: Raperda Transportasi Publik Jatim Harus Punya Sanksi Tegas
“Pemkab harus bersinergi dan memetakan secara detail faktor yang masih menahan desa-desa tersebut, terutama terkait layanan dasar,” ujar anggota Komisi E ini.
Keberhasilan desa mandiri, lanjut Kodrat, juga perlu direplikasi secara terukur. Desa yang telah berhasil dapat menjadi model bagi desa lain, disertai pendampingan bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Desa mandiri bukan garis akhir. Makna substantifnya harus kita jaga. Harapan saya, Lamongan tidak hanya berhasil membangun desa mandiri, tetapi juga menjadi contoh bagi kabupaten lain,” pungkasnya.
Editor : Setiadi