Surabaya, Lingkaran.net Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di Hotel Double Tree, Surabaya, diwarnai penolakan dari saksi pasangan calon nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Abdul Aziz, saksi yang juga Jubir dari pasangan ini, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara dengan alasan ditemukan sejumlah kejanggalan yang signifikan.
Baca juga: Anggaran Pilgub 2024 Jatim Sisa Rp 127 Miliar
"Kami memiliki catatan kritis terkait integritas pelaksanaan Pilkada ini. Suara rakyat adalah suara Tuhan, dan itu harus dihormati," tegas Aziz dalam penyampaiannya di hadapan para peserta rapat pleno, Senin malam (9/12/2024).
Temuan Anomali Pemilu
Aziz memaparkan lima temuan anomali yang mereka nilai mencederai proses demokrasi:
1. Partisipasi Pemilih yang Tidak Masuk AkalSebanyak 2.780 TPS di 26 kabupaten/kota mencatat partisipasi di atas 90%, bahkan 100%. Anomali ini mayoritas terjadi di wilayah Madura seperti Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan, dengan Paslon 02 unggul hingga 743.784 suara.
2. Minimnya Suara untuk Paslon 03 di Ribuan TPSDi 3.900 TPS, pasangan Risma-Gus Hans hanya memperoleh kurang dari 30 suara, bahkan nol suara, sementara Paslon 02 mendominasi hingga 897.361 suara. "Kondisi ini mencurigakan, terutama di wilayah Sumenep, Sampang, dan Bondowoso," ungkap Aziz.
3. Jumlah Pemilih Pilgub yang Tidak Sesuai dengan Pilbup/PilwaliPada 164 TPS, jumlah pemilih Pilgub melebihi Pilbup atau Pilwali. Aziz menyoroti kasus ini di Kota Madiun, Situbondo, dan Kota Kediri, dengan selisih mencolok 18.745 suara.
Baca juga: KPU Jatim Siap Kembalikan Sisa Dana Pilgub, Penyerapan Baru 85 Persen
4. Ketidaksesuaian Antara Data C1 TPS dan Form D KecamatanPerbedaan data di sembilan kabupaten/kota menunjukkan selisih hingga 72.180 suara, mayoritas menguntungkan Paslon 02.
5. Keanehan Formulir C1 TPSBeberapa formulir menunjukkan coretan atau penghapusan suara untuk Paslon 03, sementara suara Paslon 02 meningkat drastis. Bahkan ada TPS yang mencatat suara Paslon 01 dan 03 nol, tetapi Paslon 02 memperoleh hingga 194 suara.
Bawa ke MK, Dugaan Pelanggaran TSM
Merespons temuan ini, tim Paslon 03 berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilkada.
Baca juga: Partisipasi Pemilih PSU Magetan Capai 88,7%, KPU Jatim Apresiasi Petugas
"Kami mempertimbangkan langkah hukum untuk memastikan suara rakyat dihormati dan integritas demokrasi tetap terjaga. Biarlah Mahkamah Konstitusi menjadi tempat pembuktian atas dugaan ini," ujar Aziz penuh keyakinan.
Sebagai bentuk protes, saksi Paslon 03 menolak menandatangani dokumen hasil rekapitulasi. "Kami ingin Pilkada ini mencerminkan cita-cita demokrasi yang sesungguhnya, sebagaimana diimpikan para pendiri bangsa," tegas Aziz.
Penolakan ini menjadi sorotan publik, mengingat Tri Rismaharini dikenal sebagai tokoh yang tegas dan berintegritas, sementara Gus Hans dianggap sebagai tokoh muda yang membawa visi perubahan. Langkah mereka ke MK akan menjadi ujian besar bagi sistem pemilu dan demokrasi di Jawa Timur. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi