Surabaya, Lingkaran.net— Pansus Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera menyerahkan peta kawasan kumuh. Data tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan raperda.
Baca juga: Surabaya Ngebut Wujudkan Kota Digital, 99,68 Persen Warga Sudah Rekam e-KTP
Sekretaris Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mengatakan klasifikasi hunian yang layak itu mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Termasuk pelaksanaan di lapangan. Bagaimana Satpol PP menegakkan perda yang mana, itu bisa menjadi masukan dalam raperda,” jelas politisi PKS tersebut sesuai rapat pansus, Rabu (23/4/2025).
Setelah mengantongi peta kawasan kumuh tersebut, lanjut Cahyo, dewan meminta dinas teknis pemkot memaparkan langkah penanganan hunian yang tidak layak tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sterilisasi 100 Kucing Gratis untuk Kendalikan Populasi Liar
Sehingga, intervensi bagi kawasan tidak layak huni juga akan dimasukkan dalam raperda tersebut. Itu artinya, pemkot berkewajiban memberikan intervensi. Salah satunya dengan program dandan omah.
Dia berharap, dengan adanya penyusunan peraturan daerah ini dapat menuntaskan persoalan kawasan kumuh di Surabaya yang dikenal sebagi kota urban.
Baca juga: Nasib Baru Warga Kampung 1001 Malam di Surabaya
Setelah raperda ini rampung, dewan meminta pemkot serius menindak sekaligus mengintervensi kawasan kumuh dan ilegal. Sampai pada tujuan akhir bisa menciptakan lingkungan tinggal yang layak huni di semua wilayah.
“Sebaiknya penanganannya juga dimasukkan dalam raperda ini. Jadi bagaimana, hunian warga di Surabaya ini adalah hunian yang layak,” harap Cahyo. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi