Surabaya, Lingkaran.net Pansus Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera menyerahkan peta kawasan kumuh. Data tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan raperda.
Baca juga: Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru
Sekretaris Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mengatakan klasifikasi hunian yang layak itu mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Termasuk pelaksanaan di lapangan. Bagaimana Satpol PP menegakkan perda yang mana, itu bisa menjadi masukan dalam raperda, jelas politisi PKS tersebut sesuai rapat pansus, Rabu (23/4/2025).
Setelah mengantongi peta kawasan kumuh tersebut, lanjut Cahyo, dewan meminta dinas teknis pemkot memaparkan langkah penanganan hunian yang tidak layak tersebut.
Baca juga: Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah
Sehingga, intervensi bagi kawasan tidak layak huni juga akan dimasukkan dalam raperda tersebut. Itu artinya, pemkot berkewajiban memberikan intervensi. Salah satunya dengan program dandan omah.
Dia berharap, dengan adanya penyusunan peraturan daerah ini dapat menuntaskan persoalan kawasan kumuh di Surabaya yang dikenal sebagi kota urban.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Tinjau Ulang Perubahan Bantuan Pendidikan Tahun Depan
Setelah raperda ini rampung, dewan meminta pemkot serius menindak sekaligus mengintervensi kawasan kumuh dan ilegal. Sampai pada tujuan akhir bisa menciptakan lingkungan tinggal yang layak huni di semua wilayah.
Sebaiknya penanganannya juga dimasukkan dalam raperda ini. Jadi bagaimana, hunian warga di Surabaya ini adalah hunian yang layak, harap Cahyo. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi