DPR Akan Proses Surat Pemakzulan Gibran Sesuai Mekanisme

Reporter : Setiadi
Puan Maharani, Ketua DPR RI

Jakarta, Lingkaran.net Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum menerima surat pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR dan MPR RI. Ia menegaskan DPR akan memproses surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga saat ini, surat soal pemakzulan Gibran itu terkonfirmasi masih berada di Kesetjenan DPR RI.   

Baca juga: Cak Imin Usulkan Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Begini Respon Puan

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa (Minggu lalu, red) dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). 

“Namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Forum Purnawirawan TNI diketahui menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Senin (2/6) lalu. Dalam surat tersebut ada 8 poin sikap Forum Purnawirawan TNI, salah satunya terkait pemakzulan Gibran yang mempersoalkan proses pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu pada Pilpres 2024.

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri di Istana Merdeka, Puan Sampaikan Ini 

Puan menampik bahwa surat tersebut tak menjadi atensi khusus DPR RI, namun memang belum dibahas lantaran dikirim pada masa reses. Apalagi ada banyak surat yang dikirimkan kepada DPR.

"Ya dalam masa reses, tapi kan dibukanya baru Selasa yang lalu masa sidangnya dan surat yang ada masih banyak sekali. Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa," ucap Puan.

Baca juga: Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Klaten, Puan: Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Selain itu, tambah Puan, pimpinan DPR juga perlu berkoordinasi dengan MPR dan DPD RI terkait tindak lanjut dari surat tersebut.  

"Dan apakah MPR dan DPD sudah menerima, saya belum berkoordinasi dengan Kesekjenan, belum berkoordinasi dengan strukturnya MPR dan DPD," pungkasnya. (*)

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru