x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

KPU Jatim Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilgub Jatim 2024, Ini Tanggal Terakhir Pendaftarannya

Avatar Redaksi

Jawa Timur

Surabaya, Lingkaran.net Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mulai memberikan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024, Selasa (30/7).

Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 nanti.

"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," kata Aang saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi.

Dalam konteks Pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek. Meski demikian, masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.

Aang melanjutkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.

"Atau sebelum pendafatran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," lanjutnya.

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat Calon. Misal disebutkan Aang yaitu soal batas usia calon kepala daerah.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024.

Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," jelas pria kelahiran Surabaya tersebut.

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan.

Dengan demikian, dalam kesempatan kali ini KPU Jatim juga menghadirkan narasumber dari Bappeda Jatim, Bakesbangpol Jatim, dan Bawaslu Jatim.

Hadir selain Aang dari KPU Jatim, Anggota Choirul Umam dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran staf.

Sementara peserta sosialisaai yaitu partai politik tingkat jatim, Polda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris 38 KPU Kabupaten/Kota se Jatim, dan Bappeda Kabupaten/Kota di Jatim. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Rabu, 09 Jul 2025 18:24 WIB | Wisata & Kuliner

Taman Harmoni dengan Wajah Baru Siap Dilaunching Awal Agustus, Ada Fasilitas Apa Saja?

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak ke Taman Harmoni, Rabu (9/7/2025) jelang dilaunching awal Agustus nanti ...
Rabu, 09 Jul 2025 17:46 WIB | Jawa Timur

Fatwa Haram Sound Horeg Dikeluarkan, Pemprov Jatim Siapkan Aturan Khusus

Surabaya, Lingkaran.net Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya angkat suara terkait polemik sound horeg, fenomena hiburan jalanan dengan perangkat ...
Rabu, 09 Jul 2025 17:33 WIB | Politik & Parlemen

DPRD Jatim Sebut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Lemahkan Kemandirian Olahraga Nasional

Surabaya, Lingkaran.net Dunia olahraga Indonesia tengah dirundung polemik menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun ...